INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Wtp | WAHYUDI Bin MUH. SAHIB | 1.Firman Jaya, SE Bin Abdul Gafur 2.Tri Setiawan Bin S. Anwar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan di atas tanah obyek sengketa; ---------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan transaksi jual beli atas tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan H.M. Tamrin, Kelurahan/Desa TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan seluas ± 1.377 m?2; (seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- sebelah Utara : Jalan H.M. Tamrin
- sebelah Timur : Tanah Kosong
- sebelah Selatan : Tanah Kosong
- sebelah Barat : Rumah dan Jalan Setapak samping Masjid Besar Al Mubarak
Adalah perbuatan melawan hukum karena obyek sengketa merupakan hasil kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 253/Pid.B/2025/PN.Wtp tanggal 01 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap yang berakibat jual beli atas tanah obyek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum.
3. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil yang nyata dialami berjumlah Rp. 997.000.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah) karena perbuatan Tergugat I dengan rincian sebagai berikut :
a. Biaya yang telah disetor Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah).
b. Biaya keuntungan bisnis Penggugat dari biaya yang disetor kepada Tergugat I sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) dapat menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perbulan sejak Bulan Mei 2024 sampai sekarang berjumlah 23 Bulan X Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) = Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)
c. Biaya Honor Konsultan/penasehat Hukum baik dalam perkara pidana maupun perdata berjumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 997.000.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah)
5. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Watampone atas tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan H.M. Tamrin, Kelurahan/Desa TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan seluas ± 1.377 m?2; (seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara : Jalan H.M. Tamrin
- sebelah Timur : Tanah Kosong
- sebelah Selatan : Tanah Kosong
- sebelah Barat : Rumah dan Jalan Setapak samping Masjid Besar Al Mubarak
adalah sah dan berharga;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap lalai, atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini, sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan eksekusinya secara tanggung renteng; ---------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya; -----------------------------------------------------
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini; ---------------
DAN/ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
