Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Wtp ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H FARHAN Bin BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2098/P.4.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAN Bin BAHTIAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.HFARHAN Bin BAHTIAR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa FARHAN Bin BAHTIAR pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jalan Bete-Bete, Keluarahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai akan tetapi Pengadilan Negeri Watampone berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa  dengan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, 01 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA,  bermula sdr. DEDE datang kerumah terdakwa dan menyampaikan keinginannya untuk membeli Narkotika jenis shabu, lalu sdr. DEDE (DPS) ingin membeli Narkotika jenis shabu tersebut di sdr. DARFIN (dalam berkas terpisah) dan mengajak terdakwa untuk ditemani dan akan diberi imbalan Narkotika jenis shabu jika terdakwa menemani sdr. DEDE (DPS). Kemudian terdakwa bersama sdr. DEDE (DPS) bersama-sama kerumah sdr. DARFIN yang beralamat di Jalan Bete-Bete, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Lalu sesampainya di rumah sdr. DARFIN sekitar pukul 17.00 WITA untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan memberikannya kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) sachet ukuran kecil sebagai upah dikarenakan sudah menemaninya untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut. Lalu terdakwa kembali kerumah sekitar pukul 22.00 WITA dan mengonsumsinya sebanyak 1 (Satu) sachet Narkotika jenis shabu di dalam rumah terdakwa dan masih tersisa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu tersebut yang merupakan pemberian dari sdr. DEDE (DPS). Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA sdri. KASFIANTI (dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa untuk menyampaikan keinginannya membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan memiliki barang Narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdri. KASFIANTI menyuruh terdakwa mengantarkan Narkotika jenis shabu ke depan indekos miliknya. Kemudian sekitar pukul 23.30 WITA terdakwa berangkat menuju indekos milik sdri. KASFIANTI dan menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (Satu) sachet dan menerima uang tunai sebesar Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi Brigpol Andi Zulfahri Bin Andi Suardi bersama-sama saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H. Bin Muh. Tahir dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone, yang mana sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap sdri. KASFIANTI yang mana dalam keterangannya mengatakan bahwa sdri. KASFIANTI memperoleh Narkotika jenis shabu dari terdakwa, maka dari itu tim dari Polres Bone melakukan pencarian kepada terdakwa dan menemukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Poros Pelabuhan, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, tepatnya di pinggir jalan. dan menemukan Narkotika jenis shabu yang tergeletak di tanah yang sebelumnya terdakwa buang. Kemudian barang bukti tersebut dan terdakwa di bawa ke Mapolres Bone untuk di Proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0582/NNF/II/2026 Hari Jumat, Tanggal 06 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1712 gram dengan diberi nomor barang bukti 2037/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1101 gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa FARHAN Bin BAHTIAR dengan diberi nomor barang bukti 2038/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa FARHAN Bin BAHTIAR pada Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari Tahun 2026, di Jalan Poros Pelabuhan, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, tepatnya di pinggir jalan akan tetapi Pengadilan Negeri Watampone berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, 01 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA,  bermula sdr. DEDE datang kerumah terdakwa dan menyampaikan keinginannya untuk membeli Narkotika jenis shabu, lalu sdr. DEDE (DPS) ingin membeli Narkotika jenis shabu tersebut di sdr. DARFIN (dalam berkas terpisah) dan mengajak terdakwa untuk ditemani dan akan diberi imbalan Narkotika jenis shabu jika terdakwa menemani sdr. DEDE (DPS). Kemudian terdakwa bersama sdr. DEDE (DPS) bersama-sama kerumah sdr. DARFIN yang beralamat di Jalan Bete-Bete, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Lalu sesampainya di rumah sdr. DARFIN sekitar pukul 17.00 WITA untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan memberikannya kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) sachet ukuran kecil sebagai upah dikarenakan sudah menemaninya untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut. Lalu terdakwa kembali kerumah dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 22.00 WITA dan mengonsumsinya sebanyak 1 (Satu) sachet Narkotika jenis shabu di dalam rumah terdakwa dan masih tersisa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu tersebut yang merupakan pemberian dari sdr. DEDE (DPS). Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA sdri. KASFIANTI (dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa untuk menyampaikan keinginannya membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan memiliki barang Narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdri. KASFIANTI menyuruh terdakwa mengantarkan Narkotika jenis shabu ke depan indekos miliknya. Kemudian sekitar pukul 23.30 WITA terdakwa berangkat menuju indekos milik sdri. KASFIANTI dan menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (Satu) sachet dan menerima uang tunai sebesar Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi Brigpol Andi Zulfahri Bin Andi Suardi bersama-sama saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H. Bin Muh. Tahir dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone, yang mana sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap sdri. KASFIANTI yang mana dalam keterangannya mengatakan bahwa sdri. KASFIANTI memperoleh Narkotika jenis shabu dari terdakwa, maka dari itu tim dari Polres Bone melakukan pencarian kepada terdakwa dan menemukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Poros Pelabuhan, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, tepatnya di pinggir jalan. dan menemukan Narkotika jenis shabu yang tergeletak di tanah yang sebelumnya terdakwa buang. Kemudian barang bukti tersebut dan terdakwa di bawa ke Mapolres Bone untuk di Proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0582/NNF/II/2026 Hari Jumat, Tanggal 06 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1712 gram dengan diberi nomor barang bukti 2037/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1101 gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa FARHAN Bin BAHTIAR dengan diberi nomor barang bukti 2038/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                          ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa FARHAN Bin BAHTIAR pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, akan tetapi Pengadilan Negeri Bone berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, 01 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA,  bermula sdr. DEDE datang kerumah terdakwa dan menyampaikan keinginannya untuk membeli Narkotika jenis shabu, lalu sdr. DEDE (DPS) ingin membeli Narkotika jenis shabu tersebut di sdr. DARFIN (dalam berkas terpisah) dan mengajak terdakwa untuk ditemani dan akan diberi imbalan Narkotika jenis shabu jika terdakwa menemani sdr. DEDE (DPS). Kemudian terdakwa bersama sdr. DEDE (DPS) bersama-sama kerumah sdr. DARFIN yang beralamat di Jalan Bete-Bete, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Lalu sesampainya di rumah sdr. DARFIN sekitar pukul 17.00 WITA untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan memberikannya kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) sachet ukuran kecil sebagai upah dikarenakan sudah menemaninya untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut. Lalu terdakwa kembali kerumah dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 22.00 WITA dan mengonsumsinya sebanyak 1 (Satu) sachet Narkotika jenis shabu di dalam rumah terdakwa.
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengkonsumsi yaitu sebelumnya terdakwa menyediakan alat hisap shabu (bong) kemudian mengeluarkan sebuk Narkotika jenis shabu ke dalam pireks kaca lalu membakarnya dengan api kecil menggunakan korek api gas lengkap dengan sumbu dan terdakwa kemudian menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali dan kesemua alat tersebut dibakar oleh terdakwa.
  • Bahwa yang terdakwa rasakan ketika mengonsumsi Narkotika jenis shabu yaitu enak dan tidak ada rasa sakit dan kuat. Namun, terdakwa bisa hidup dan bekerja seperti biasanya tanpa Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0582/NNF/II/2026 Hari Jumat, Tanggal 06 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1712 gram dengan diberi nomor barang bukti 2037/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1101 gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa FARHAN Bin BAHTIAR dengan diberi nomor barang bukti 2038/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menyalahgunakan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya