| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat dan Bulan lahir pada Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga atas nama RAHCMATIA ABIDIN lahir di Bone pada tanggal 13-11-1990 diperbaiki menjadi nama RAHMATIA lahir di Madello pada tanggal 13-10-1990 (sesuai Nama, Tempat dan Bulan lahir yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar dan Ijazah SMP Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama, tempat dan bulan lahir tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kab. Bone
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|