| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan singkat tersebut di atas, Pemohon mohon kepada kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama “NIARTI” yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, orang yang bernama “NIARTI SARUDDIN SAGUNI” yang tercantum dalam Tanda Bukti Setoran Awal BPIH dengan Nomor Porsi 2300164407, dan orang yang bernama “NARTI BINTI SARUDDIN” yang tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C8041638 adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|