Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
SAKINAH Binti AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/P.4.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKINAH Binti AMRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa SAKINAH Binti AMRAN pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 yang termasuk kurun waktu tahun 2025, bertempat di Lingkungan Balakang, Kel. Toro, Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini., “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tempat dan waktu diatas berawal ketika korban sedang merapikan tenan jualan, tiba-tiba datang tersangka yang mengantar anak korban pulang, setelah anak korban masuk kedalam tenan, tersangka yang berdiri didepan pintu korban berkata “ apa maksud mu siapa yang mau kamu banting “ sambil menunjuk – nunjuk korban, yang mana sebelumnya korban membuat status diwhatsapp dengan tulisan “ serasa mau banting seseorang “ namun pada saat itu status whatsapp yang dibuat korban tidak menyebutkan nama seseorang bahkan korban tidak mengetahui siapa yang mengirimkan status tersebut kepada tersangka, korban menjawab dengan mengatakan“ kenapa kamu, saya tidak mau ajak kamu bicara “ lalu tersangka terus berteriak dengan berkata “ siapa mau kau banting “ kemudian korban menjawab “ status apa “ tersangka tetap mengulangi perkataanya “ siapa mau kau banting “ sambil menampar pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali
  • Selanjutnya saksi REZKI NASMI Bin H.NASIR yang merupakan suami tersangka turun dari mobil lalu masuk kedalam tenan kemudian menengahi korban dan tersangka, lalu  saksi MUH.HASWAN Bin ABDUL WARIS dan saksi REZKI BURHAN Bin BURHAN yang pada saat itu sedang bermain domino didepan tenan korban melihat kejadian tersebut dan langsung berdiri mendekati korban lalu saksi  MUH.HASWAN Bin ABDUL WARIS berusaha melerai dengan cara menghalangi tersangka agar tidak memukul korban, namun tersangka terus berusaha memukul korban, hingga akhirnya mencakar bagian dahi dan pinggiran mata sebelah kanan korban, setelah itu tersangka meninju kepala bagian kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangannya, lalu saksi MUH.HASWAN Bin ABDUL WARIS pada saat itu berusaha mengentikan tersangka agar tidak memukul korban lagi dengan cara memegang tangan tersangka namun saksi REZKI NASMI Bin H.NASIR langsung memukul tangan saksi MUH.HASWAN Bin ABDUL WARIS dan mendorongnya , kemudian saksi MUH.HASWAN Bin ABDUL WARIS langsung menarik korban menjauhi tersangka setelah itu saksi REZKI NASMI Bin H.NASIR langsung menarik tersangka, kemudian membawa tersangka masuk kedalam mobilnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya