| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa SULTANG BIN APPE pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di Desa Bulumpare’E Kec. Awangpone Kab. Bone , atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2026 dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dengan nomor 081993705840 yang bernama dikontak THELIGHT menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dan mengatakan” loko mapputara (mau menjual)” kemudian Terdakwa mengatakan ” iye loka, (iya , mau) tapi siapa ini “ kemudian seseorang tersebut berkata “ jena muisenga yang jelas u wissengko, ko loko lokka ko mala barang di jalan ke enrekang sengadi ( tidak usah kamu kamu tau siapa saya, kalau mau, pergi ambil di jalan ke enrekang, lusa)” yang kemudian Terdakwa menjawab “ iye, siaga ellinna (iya berapa harganya), lalu orang mengatakan “ dua juta rupiah, nanti saya kirim rekening” kemudian Terdakwa pergi mentransfer yang pembelian sabu tersebut di BRI LINK di Kec. Tellu siattinge Kab. Bone.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 Terdakwa berangkat kearah poros Tana Toraja – Enrekang (lokasi yang ditentukan) kembali Terdakwa kembali menghubungi nomor tersebut dengan mengatakan “ engkana dilokasi (saya sudah dilokasi) ” . tidak lama kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal melemparkan bungkusan lalu menunjukkannya, kemudian Terdakwa SULTANG Bin APPE mengambil bungkusan sebanyak 1 (satu) sachet tersebut lalu menyimpannya dan kembali kerumahnya di kabupaten bone. Bahwa Setelah memperoleh Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ia kemudian mengkonsumsinya sebagian lalu membagi menjadi 3 (tiga) sachet.
- Bahwa sekira pukul 18.00 wita saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir SH bersama Bripda Aditra Paradipta Bin Herman mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang sering mengkonsumsi narkotika dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Bulumpare Desa Bulumpare Kec. Awangpone sehingga saksi bersama Tim Opsnal narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan, sehingga pada pukul 19.30 wita bertempat di Desa Ccarebbu Kec. Awangpone Kab. Bone melihat seseorang tersebut yang saksi ketahui bernama Terdakwa Sultang Bin Appe kemudian dilakukan penangkapan dipinggir jalan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung hitam namun tidak temukan barang bukti Narkotika jenis sabu sehingga dilanjutkan penggeladahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bulumpare Desa Bulumpare sehingga ditemukan 1 (satu )sachet plastic bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis sabu terbungkus plastic hitam didalam kamar tidur tepat didalam lemari miliknya dan Terdakwa SULTANG Bin APPE mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3306/NNF/VIII/2026 Hari Kamis , Tanggal 13 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastic klip bening yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastic klip bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,8708 gram dengan beras sisa 1,7893 gr diberi nomor barang bukti 8211/2026/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine Terdakwa Sultang Bin APPE diberi nomor barang bukti 8212/2026/NNF dengan hasil positif Narkotikan / metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa SULTANG Bin APPE bersama tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SULTANG BIN APPE pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di Desa Bulumpare’E Kec. Awangpone Kab. Bone , atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2026 dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dengan nomor 081993705840 yang bernama dikontak THELIGHT menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dan mengatakan” loko mapputara (mau menjual)” kemudian Terdakwa mengatakan ” iye loka, (iya , mau) tapi siapa ini “ kemudian seseorang tersebut berkata “ jena muisenga yang jelas u wissengko, ko loko lokka ko mala barang di jalan ke enrekang sengadi ( tidak usah kamu kamu tau siapa saya, kalau mau, pergi ambil di jalan ke enrekang, lusa)” yang kemudian Terdakwa menjawab “ iye, siaga ellinna (iya berapa harganya), lalu orang mengatakan “ dua juta rupiah, nanti saya kirim rekening” kemudian Terdakwa pergi mentransfer yang pembelian sabu tersebut di BRI LINK di Kec. Tellu siattinge Kab. Bone.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 Terdakwa berangkat kearah poros Tana Toraja – Enrekang (lokasi yang ditentukan) kembali Terdakwa kembali menghubungi nomor tersebut dengan mengatakan “ engkana dilokasi (saya sudah dilokasi) ” . tidak lama kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal melemparkan bungkusan lalu menunjukkannya, kemudian Terdakwa SULTANG Bin APPE mengambil bungkusan sebanyak 1 (satu) sachet tersebut lalu menyimpannya dan kembali kerumahnya di kabupaten bone. Bahwa Setelah memperoleh Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ia kemudian mengkonsumsinya sebagian lalu membagi menjadi 3 (tiga) sachet.
- Bahwa sekira pukul 18.00 wita saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir SH bersama Bripda Aditra Paradipta Bin Herman mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang sering mengkonsumsi narkotika dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Bulumpare Desa Bulumpare Kec. Awangpone sehingga saksi bersama Tim Opsnal narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan, sehingga pada pukul 19.30 wita bertempat di Desa Ccarebbu Kec. Awangpone Kab. Bone melihat seseorang tersebut yang saksi ketahui bernama Terdakwa Sultang Bin Appe kemudian dilakukan penangkapan dipinggir jalan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung hitam namun tidak temukan barang bukti Narkotika jenis sabu sehingga dilanjutkan penggeladahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bulumpare Desa Bulumpare sehingga ditemukan 1 (satu )sachet plastic bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis sabu terbungkus plastic hitam didalam kamar tidur tepat didalam lemari miliknya dan Terdakwa SULTANG Bin APPE mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3306/NNF/VIII/2026 Hari Kamis , Tanggal 13 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastic klip bening yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastic klip bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,8708 gram dengan beras sisa 1,7893 gr diberi nomor barang bukti 8211/2026/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine Terdakwa Sultang Bin APPE diberi nomor barang bukti 8212/2026/NNF dengan hasil positif Narkotikan / metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa SULTANG Bin APPE bersama tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongaan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |