Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2026/PN Wtp RUSLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Status Perkawinan  pada KTP dan Kartu Keluarga  atas nama RUSLAN lahir di Kalukue pada tanggal 01-07-1997 dengan status perkawinan Kawin diperbaiki menjadi RUSLAN lahir di Kalukue pada tanggal 01-07-1997 dengan status perkawinan Belum Kawin (berdasarkan surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Bontocani dan  Pemerintah Setempat);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan status perkawinan tersebut kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak