| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq Yang Mulia Hakim, berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada Nama, Nama Ayah dan Tempat Lahir yang ada pada KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) yang semula tertulis Kondeng binti Sabi, lahir di Laponrong, diperbaiki menjadi Arisa binti Sabri, Lahir di Bone, sesuai dengan Paspor Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK), serta melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|