Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2026/PN Wtp Kondeng binti Sabi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kondeng binti Sabi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Ikmal, S.H.Kondeng binti Sabi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq Yang Mulia Hakim, berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada Nama, Nama Ayah dan Tempat Lahir yang ada pada KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) yang semula tertulis Kondeng binti Sabi, lahir di Laponrong, diperbaiki menjadi Arisa binti Sabri, Lahir di Bone, sesuai dengan Paspor Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK), serta melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak