| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Resse selaku istri almarhum Halide dan Mardiana selaku penggugat Merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Halide.
-
Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Ling. Belawae, RT/RW 002/001 Kel/Desa Ceppaga, Kec. Libureng, Kab. Bone, adalah milik penggugat dan seluruh ahli waris yang sah dari almarhum Halide, dengan luas 1.530 M?2; (90M?2;x17M?2;) yang mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Poros Sinjai-Makassar
Sebelah Timur : Sinar
Sebelah Selatan : Jalan tani
Sebelah Barat : Almarhumah Mardawiah
- Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada penggugat, sehingga penggugat mengalami kerugian;
- Menyatakan bahwa surat jual beli antara Almarhum A. Baco Pattulisi dengan Tergugat I tertanggal 9 Juni 2012 atas obyek sengketa adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa segala bentuk surat, alas hak, penguasaan atau dokumen lainnya yang mengatasnamakan para tergugat atau pihak-pihak lain yang terbit diatas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan terhadap obyek sengketa;
- Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dan dengan cara apapun untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Halide dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat, jika perlu meminta alat-alat Kekuasaan Negara yang sah;
- Menghukum para Tergugat untuk membongkar seluruh bangunan, pagar, atau benda lainnya yang didirikan diatas obyek sengketa dengan biaya dibebankan kepada para Tergugat sendiri, dan apabila para Tergugat tidak melaksanakannya secara sukarela, memberikan kewenangan kepada Penggugat dengan bantuan Aparat yang berwenang untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran tersebut dengan biaya yang dibebankan kepada para Tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |