| Petitum |
Berdasarkan uraian gugatan Penggugat tersebut di atas, dimohon kehadapan Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa lokasi tanah perumahan sengketa seluas kurang lebih 0,10 Are, terletak di Dusun Pajalele, Desa Mattoangin, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan berbatasan masing – masing perinciannya sebagai berikut :
- Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai COTTANG (Tergugat I) berbatasan :
|
|
:
|
Tanah / Rumah HADI
|
|
|
:
|
Tanah Penggugat
|
|
|
:
|
Lorong Tani
|
|
|
:
|
Jalan Raya
|
- Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai HADI (Tergugat II) berbatasan:
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah HJ. ASNIDAR
|
|
|
:
|
Tanah Penggugat
|
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah COTTANG
|
|
|
:
|
Jalan Raya
|
- Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai HJ. ASNIDAR (Tergugat III) berbatasan :
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah ASDAR
|
|
|
:
|
Tanah Penggugat
|
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah HADI
|
|
|
:
|
Jalan Raya
|
- Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai ASDAR (Tergugat IV) berbatasan :
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah H. SYARIFUDDIN
|
|
|
:
|
Tanah Penggugat
|
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah HJ. ASNIDAR
|
|
|
:
|
Jalan Raya
|
- Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai H. SYARIFUDDIN (Tergugat V) berbatasan :
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah BAJIDE
|
|
|
:
|
Tanah Penggugat
|
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah ASDAR
|
|
|
:
|
Jalan Raya
|
- Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai BAJIDE (Tergugat VI) berbatasan :
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah ALLA
|
|
|
:
|
Tanah Penggugat
|
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah H. SYARIFUDDIN
|
|
|
:
|
Jalan Raya
|
- Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai ALLA (Tergugat VII) berbatasan:
|
|
:
|
Tanah Kosong
|
|
|
:
|
Tanah Penggugat
|
|
|
:
|
Tanah Sengketa / Rumah BAJIDE
|
|
|
:
|
Jalan Raya
|
Adalah milik Penggugat yang diperoleh dari pemberian (hibah) mertuanya almarhumah SIMA binti LANNU.
- Menyatakan bahwa lokasi tanah sengketa tersebut Penggugat menggarapnya hingga produktif dengan cara menanaminya pohon kelapa, pohon mangga dan pohon sukun.
- Menyatakan bahwa ketika Penggugat pergi merantau di Berau Kalimantan Timur Para Tergugat menguasai dan mendirikan rumah di atas tanah sengketa tanpa seizin dengan Penggugat.
- Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang terbit di atas tanah sengketa baik berupa Kwitansi, SPPT, Keterangan Jual Beli, Akte Jual Beli ataupun Sertifikat adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah obyek sengketa yang dilakukan Para Tergugat tersebut dengan mendirikan rumah tempat tinggal di atasnya adalah tindakan yang melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan lokasi tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat.
- Menghukum pula Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII untuk membayar secara bersama-sama (tanggung renteng) segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|