| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki NIK, Tahun Kelahiran dan Nama Ayah pada Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan Bukti Setoran BPIH atas nama KANANG TALLE WATA Nik: 7308064303650002 lahir di Gattareng pada tanggal 03-03-1965 dengan nama Ayah TALLE diperbaiki menjadi nama KANANG Nik: 7309064303550001 lahir di Gattareng pada tanggal 03-03-1955 dengan nama ayah SAI (sesuai NIK, Tahun Kelahiran dan Nama Ayah yang tertera pada Akta Kelahiran, Surat Keterangan Domisili, Kartu Keluarga dan Paspor Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan NIK, Tahun Kelahiran, dan Nama Ayah tersebut kepada Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|