| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Pemohon paham dan mengerti mengenai uraian Permohonan Pemohon tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone kiranya berkenan untuk memberikan Penetapan Perbaikan Identitas atas Permohonan Pemohon dengan menyatakan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah nama Suharni Usman Rauf,lahir tanggal, 08 Mei 1968, adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama Kasma, lahir tanggal, 01 Juli 1945, sesuai dengan KTP Nomor 7308244107450043, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7308-LT-18022026-0005, milik Pemohon;sesuai.
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Watampone;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|