Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.NURDIANA, S.H.
2.YUANAWATI, S.H.
DEDI MARTONO Alias DEDI Bin AMBO TOLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1419/P.4.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
2YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI MARTONO Alias DEDI Bin AMBO TOLA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.DEDI MARTONO Alias DEDI Bin AMBO TOLA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin AMBO TOLA pada hari Minggu  tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wita di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi WhatsApp ke Akun WhtasApp An. REMEMBER dengan isi chat, ADA READY BOSKU ? dijawab : READY : terdakwa jawab : PAKET 200 BOSKU, selanjutnya terdakwa dikirimi barcode / Qris, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah ), dan mengkonfirmasikan kepada pemilik akun WhatsApp REMEMBER jika dananya sudah di transfer, kemudian pemilik akun whatsApp REMEMBER mengirimkan terdakwa lokasi tempat disimpannya sabu tersebut di jalan Poros Desa.Pattiro Sompe Kec.Sibulue, Kab.Bone / Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Selanjutnya terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang tergeletak diatas tanah, tepatnya dibawah pohon.
  • Bahwa saksi A.NIRWANSYAH, Saksi A.FADIL ANUGRAH dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapat informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya, kemudian menjelaskan bahwa di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu, sehingga pada saat itu hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wita, kami melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya kami melakukan pencarian terhadap terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin ABO TOLA yang baru saja melakukan transaksi narkotika dan berhasil menangkapnya di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, tepatnya dipinggir jalan dan mendapatkan dalam penguasaan terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin ABO TOLA berupa 2 (dua) sachet palstik klip bening  yang berisi  narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone warna hitam yang digunakannya sebagai alat/sarana untuk memperoleh narkotika jenis sabu dan dari hasil introgasi terhadap terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin ABO TOLA , mengakui bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari akun WahtsApp An.REMEMBER seharga Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) yang maksud dan tujuannya untuk dikomsumsi.
  • Bahwa terdakwa Sudah 2 (dua) kali memperoleh narkotika jenis sabu dari akun WhatsApp An.REMEMBER.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0791 / NNF / II / 2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 2 (dua ) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0693 gram, diberi nomor barang bukti 2606/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin AMBO TOLA , diberi nomor barang bukti 2607/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin AMBO TOLA pada hari Minggu  tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wita di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi WhatsApp ke Akun WhtasApp An. REMEMBER dengan isi chat, ADA READY BOSKU ? dijawab : READY : terdakwa jawab : PAKET 200 BOSKU, selanjutnya terdakwa dikirimi barcode / Qris, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah ), dan mengkonfirmasikan kepada pemilik akun WhatsApp REMEMBER jika dananya sudah di transfer, kemudian pemilik akun whatsApp REMEMBER mengirimkan terdakwa lokasi tempat disimpannya sabu tersebut di jalan Poros Desa.Pattiro Sompe Kec.Sibulue, Kab.Bone / Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Selanjutnya terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang tergeletak diatas tanah, tepatnya dibawah pohon.
  • Bahwa saksi A.NIRWANSYAH, Saksi A.FADIL ANUGRAH dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapat informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya, kemudian menjelaskan bahwa di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu, sehingga pada saat itu hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wita, kami melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya kami melakukan pencarian terhadap terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin ABO TOLA yang baru saja melakukan transaksi narkotika dan berhasil menangkapnya di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, tepatnya dipinggir jalan dan mendapatkan dalam penguasaan terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin ABO TOLA berupa 2 (dua) sachet palstik klip bening  yang berisi  narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone warna hitam yang digunakannya sebagai alat/sarana untuk memperoleh narkotika jenis sabu dan dari hasil introgasi terhadap terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin ABO TOLA , mengakui bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari akun WahtsApp An.REMEMBER seharga Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) yang maksud dan tujuannya untuk dikomsumsi.
  • Bahwa terdakwa Sudah 2 (dua) kali memperoleh narkotika jenis sabu dari akun WhatsApp An.REMEMBER.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0791 / NNF / II / 2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 2 (dua ) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0693 gram, diberi nomor barang bukti 2606/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin AMBO TOLA , diberi nomor barang bukti 2607/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin AMBO TOLA pada hari Minggu  tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah,” tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wita di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi WhatsApp ke Akun WhtasApp An. REMEMBER dengan isi chat, ADA READY BOSKU ? dijawab : READY : terdakwa jawab : PAKET 200 BOSKU, selanjutnya terdakwa dikirimi barcode / Qris, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah ), dan mengkonfirmasikan kepada pemilik akun WhatsApp REMEMBER jika dananya sudah di transfer, kemudian pemilik akun whatsApp REMEMBER mengirimkan terdakwa lokasi tempat disimpannya sabu tersebut di jalan Poros Desa.Pattiro Sompe Kec.Sibulue, Kab.Bone / Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Selanjutnya terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang tergeletak diatas tanah, tepatnya dibawah pohon.
  • Bahwa saksi A.NIRWANSYAH, Saksi A.FADIL ANUGRAH dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapat informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya, kemudian menjelaskan bahwa di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu, sehingga pada saat itu hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wita, kami melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya kami melakukan pencarian terhadap terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin ABO TOLA yang baru saja melakukan transaksi narkotika dan berhasil menangkapnya di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, tepatnya dipinggir jalan dan mendapatkan dalam penguasaan terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin ABO TOLA berupa 2 (dua) sachet palstik klip bening  yang berisi  narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone warna hitam yang digunakannya sebagai alat/sarana untuk memperoleh narkotika jenis sabu dan dari hasil introgasi terhadap terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin ABO TOLA , mengakui bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari akun WahtsApp An.REMEMBER seharga Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) yang maksud dan tujuannya untuk dikomsumsi.
  • Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di kebun, di Desa.Pattiro Sompe.Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan bong/alat isap sabu dari botol plastik bening yang pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemudian diberi pipet dan salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet yang satu lagi digunakan untuk mengisap selanjutnya memasukkan sebagian sabu kedalam pirex kaca, setelah siap terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersebut sampai habis.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menyalahgunakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0791 / NNF / II / 2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 2 (dua ) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0693 gram, diberi nomor barang bukti 2606/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa DEDI MARTONO Alias DEDI Bin AMBO TOLA , diberi nomor barang bukti 2607/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya