| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa HASBIAH Binti MUH. SAID pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2026, bertempat di BTN Bumi Palanga, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban DARNAWATI Binti SENE” perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 10.20 Wita ketika terdakwa sedang memasak di dapur rumah terdakwa, tiba-tiba ditelfon oleh Lk. AQIL dengan berkata “masuk coba di live in”, kemudian dijawab oleh terdakwa “biar mi, saya tidak urus itu”. Selanjutnya Lk. AQIL mengirimkan 3 (tiga) rekaman video pendek kepada terdakwa yang mana didalam rekaman video tersebut seorang perempuan yang bernama Hj. DIAH sedang melakukan siaran langsung (live streaming) dan bersamaan dengan itu, saksi korban DARNAWATI Binti SENE juga melakukan siaran langsung pada akun tiktok miliknya, setelah itu, saksi korban sempat berkata kepada Per. HJ. DIAH “kamu sudah blokir.?” Lalu Hj. DIAH jawab “siapa yang yang saya blokir.?” dan saksi korban menjawab “keruk, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan arti Bengkok”. Selanjutnya Per. Hj. DIAH menjawab “kayaknya, karena banyak akunnya, saya tidak tahu yang mana saya sudah blokir” lalu saksi korban berkata “biarin aja kalau begitu, orang kayak begitu harus dijauhi”, lalu Hj. DIAH jawab “saya malas bikin masalah, lebih baik diam”. Selanjutnya terdakwa merasa seolah-olah perkataan yang dilontarkan oleh saksi korban ditujukan secara pribadi terhadap diri terdakwa dan merespon hal tersebut terdakwa merasa jengkel, marah, dan emosi kepada saksi korban, sehingga sekira pukul 10.29 Wita, terdakwa mengirimkan rekaman video tersebut ke handphone saksi korban dan respon dari saksi korban yang membalas dengan berkata “suka-suka saya dong”, atas hal tersebut memicu perasaan emosi dalam diri terdakwa dan sekira pukul 11.30 Wita terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan maksud untuk meminta klarifikasi alasan dari saksi korban yang menceritai diri terdakwa pada siaran langsung Tiktok tersebut, setibanya terdakwa dirumah saksi korban, terdakwa langsung masuk ke dalam teras rumah dan duduk di sofa saksi korban. Selanjutnya datang saksi korban berjalan dari dalam rumah seakan-akan ingin menyerang diri terdakwa halmana saksi korban menarik baju terdakwa, lalu terdakwa langsung berdiri dan menarik rambut saksi korban di depan sofa. Setelah itu, terdakwa melapaskan tangannya dan saksi korban menarik bagian leher baju kaos yang dikenakan terdakwa dan terdakwa menepis dan menghempaskan tangan dari saksi korban yang akhirnya membuat saksi korban terjatuh di lantai teras rumahnya, melihat kondisi korban yang telah berbaring diatas lantai terdakwa kemudian memukul wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sembari berkata “ini mulutnya yang suka menyampai-nyampaikan” , kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, lalu terdakwa menjatuhkan saksi korban di lantai teras rumah saksi korban dan bersamaan dengan itu kepala sebelah kanan saksi korban terbentur di lantai dan terdakwa masih menarik rambut saksi korban, kemudian terdakwa melepaskan tangannya dari rambut saksi korban, lalu terdakwa mempelintir jari tangan kanan dan jari tangan kiri saksi korban, kemudian terdakwa kembali menarik rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, tidak lama kemudian datang saksi ANDI GURDI Alias PETTA LOLO Bin A, ABD. LATIF dan Saksi ST. ALAM, S.Pd Alias PUANG SAYANG Binti PALIPPUI DG. PATAPPU untuk melerai saksi korban dengan terdakwa, setelah terdakwa keluar dari rumah saksi korban, terdakwa mendengar saksi korban teriak-teriak di teras rumahnya, lalu masuk kedalam rumah mengambil sendok sayur yang terbuat dari besi dan melemparkan ke arah terdakwa, namun tidak mengenai diri terdakwa dan terdakwa mengambil sendok tersebut dan melemparkan kembali ke arah saksi korban, namun juga tidak mengenai korban. Setelah itu, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk pulang dan akhirnya terdakwa pergi ke mall BTC Bone dengan mengendarai sepeda motor.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban DARNAWATI BINTI SENE mengalami luka bengkak pada bagian kepala, luka bengkak pada bibir bagian atas, luka bengkak dan berdarah pada bagian dagu, luka bengkak pada lengan kanan dan kiri, luka bengkak kebiruan pada jari tengah tangan kanan dan kiri, berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari dr. IRFANDINATA, S.Ked, selaku Dokter Umum, dengan Nomor Surat Visum et Revertum : 000.5/.221.2/III/RSUD-DP/2026, tanggal 25 Maret 2026, yang menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026, pukul 22.40 Wita dengan hasil sebagai berikut:
- Pemeriksaan Khusus: Tidak ada
- Pemeriksaan luar :
- Tampak luka memar warna kebiruan dekat kuku jari tengah tangan kanan ukuran 2 x 2 cm nyeri tekan.
- Tampak luka memar warna kebiruan dekat kuku jari tengah tangan kiri ukuran 1 x 1 cm nyeri tekan.
- Tampak luka memar kebiruan pada punggung tangan kiri ukuran 1 x 1 cm nyeri tekan.
- Tampak luka memar warna kebiruan pada lengan kiri atas ukuran 3 x 3 cm nyeri tekan.
- Tampak benjolan kepala atas sewarna kulit ukuran 6 x 4 cm nyeri tekan.
- Nyeri tekan pada pundak kanan dan kiri namun tidak ada perlukaan.
- Tampak luka bibir dalam atas dengan dasar kemerahan ukuran 0,3 x 0,3 cm nyeri tekan.
- Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan korban hidup (sesuai identitas), ditemukan adanya luka memar kebiruan pada jari tengah tangan kanan, jari tengah tangan kiri, punggung tangan kiri, lengan atas kiri, serta benjolan sewarna kulit di kepala bagian atas disertai rasa nyeri saat ditekan, akibat persentuhan benda tumpul. Tidak ditemukan adanya perlukaan pada pundak kanan dan kiri namun ada rasa nyeri saat di tekan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |