Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Wtp MARIA ULFA SYARIF, S.Pd.I., M.Pd.I. 1.Prof. Dr. NURSYIRWAN, S.Ag., M.Pd.
2.Prof.Dr.SYAHABUDDIN, S.Ag., M.Ag
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA ULFA SYARIF, S.Pd.I., M.Pd.I.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALAHUDDIN SHMARIA ULFA SYARIF, S.Pd.I., M.Pd.I.
Tergugat
NoNama
1Prof. Dr. NURSYIRWAN, S.Ag., M.Pd.
2Prof.Dr.SYAHABUDDIN, S.Ag., M.Ag
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone untuk memanggil Para Tergugat pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa mengadili serta selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang telah melanggar pemenuhan prinsip kepatutan dan keadilan dalam kompetisi profesional dan upaya nyata Penggugat mengembangkan kepakaran yang tidak dapat dipisahkan dari pengembangan karirnya tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT II yang secara sadar tetap memfasilitasi kepentingan profesional TERGUGAT I meskipun mengetahui adanya keberatan substantif dan konsekuensi terhadap arah pengembangan akademik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriel kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milliar rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat sebesar Rp.476.300.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat memulihkan kehormatan dan reputasi profesional Penggugat secara patut;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum terhadapnya;
  9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak