| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa M. IKHSAN A Alias ICCANG BIN AHMAD pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Kawerang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 wita, berawal sebelumnya terdakwa menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mana nama kontak hp an AMBRI melalui pesan Whatsaap (WA) dan memesan sabu paket 150. Kemudian terdakwa dikirimkan oleh an AMBRI barcode untuk pembayatan harga sabu dan selanjutnya terdakwa membayar melalui akun dana. Selanjutnya setelah terdakwa melakukan pembayatan dan mengirimkan bukti kepada an AMBRI dan an AMBRI mengirimkan foto tempat tempelan sabu tersebut sehingga saat itu terdakwa pergi mengambilnya dan berboncengan dengan an FEBRI setelah terdakwa mengambil tempelan sabu tersebut, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh Petugas kepolisian ditanah dekat terdakwa sedangkan teman terdakwa an FEBRI melarikan diri menggunakan sepeda motor dan dikejar oleh Pihak Kepolisian namun berhasil meloloskan diri
- Bahwa terdakwa memperoleh akun Whatsapp an AMBRI dengan nomor +66 91 708 1311 melalui akun instagram pada tahun 2025 dan terdakwa tidak mengenal siapa pemilik akun tersebut dan cara terdakwa memesan sabu melalui Whatsapp kemudian mengirimkan uang pembelian sabu melali aplikasi E wallet dana terdakwa tujuan barcde yang sebelumnya dikirimkan oleh pemilik akun An AMBRI
- Bahwa 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0743/NNF/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0751 gram, diberi nomor barang bukti 2439/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M. IKHSAN A Alias ICCANG BIN AHMAD, diberi nomor barang bukti 2440/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang - undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa M. IKHSAN A Alias ICCANG BIN AHMAD pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 wita, berawal Saksi BIGPOL ANDI ZULFAHRI BIN AND SUARDI dan saksi BRIGPOL MUH KHAERUL TAHIR, S.H BIN MUH TAHIR menerima informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa di seputaran Jl. kawerang Keluahan Menurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Saksi BIGPOL ANDI ZULFAHRI BIN AND SUARDI dan saksi BRIGPOL MUH KHAERUL TAHIR, S.H BIN MUH TAHIR melaukan patrolis bersama team dan melihat terdakwa mengambil tempelan sehingg saat itu juga Saksi BIGPOL ANDI ZULFAHRI BIN AND SUARDI dan saksi BRIGPOL MUH KHAERUL TAHIR, S.H BIN MUH TAHIR menghampirinya dan saat itu terdakwa membuang 1 (satu) sachet sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening ukuran kecil yang sementara dipegangnya dan kemudian ditemukan ditanah dekatnya terdaka berdiri dan terdakwa mengakui jika sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli di akun whatsapp an AMBRI dengan nomor +66 91708 1311
- Bahwa benar terdakwa sudah membeli 3 kali di akun whatsapp an AMBRI dengan nomor +66 91708 1311 dan terdakwa mengaku sabu tersebut untuk dikonsumsinya
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 wita dirumah terdakwa
- Bahwa 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0743/NNF/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0751 gram, diberi nomor barang bukti 2439/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M. IKHSAN A Alias ICCANG BIN AHMAD, diberi nomor barang bukti 2440/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |