Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2026/PN Wtp HALIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HALIMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaikan Nama. Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun, Kelahiran Pada Paspor No. 1A8649259 atas nama IMA BINTI TANJENG  lahir di Bone pada tanggal 28-01-1984 diperbaiki menjadi nama HALIMA lahir di Kampulajeng pada tanggal 01-08-1982 (sesuai nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pada Akta Kelahiran KTP dan Kartu keluarga );
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak