| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Randy Alias Rifky Bin (Alm) Ambo Tuo, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 07.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Watu Desa Watu Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I , yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Awalnya saksi Idhan, S.Sos, M.H bersama Tim daeri BNNP Sulawesi Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Watu Desa Watu Kec. Barebbo Kab. Bone, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan melakukan penyelidikan disekitar wilayah tersebut.
- Setelah Tim dari BNNP Sulawesi Selatan sampai disekitar rumah terdakwa maka Tim langsung memasuki rumah terdakwa dan ditemukan terdakwa sedang main HP, sehingga Tim langsung mengamankan terdakwa dan menginterogasi dan mengakui bahwa sabu-sabu milik terdakwa disimpan di bawah jok/sadel motor, sehingga Tim melakukan penggeledahan terhadap motor merk Yamaha New Mio Blue Core dengan Plat DD 2588 RR warna hitam Nomor rangka MH3SE8810GJ641891dan Nomor Mesin E3R2E-0746645 tersebut dan ditemukan dalam jok/sadel motor berupa 5 (lima) bungkus dengan berat brutto keseluruhan + 3,54 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 5x3 sebanyak 40 lembar, dan uang sebanyak Rp 700.000,-. (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Hendra alias Bokong (sebagai narapidana Lapas Klas I Makassar/yang saat ini sudah meninggal sejak hari Minggu tanggal 05 Januari 2026 berdasarkan surat laporan Kematian Narapidana a.n. Hendra alias Bokong alias BK bin Abd. Rahman, Nomor WP.23.PAS.1PK.07.02-2 tanggal 06 Januari 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh SUTARNO sebagai Kepala KEMENIMIPAS.
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada saat memesan atau membeli narkotika sabu-sabu dari Hendra Alias Bokong pada tanggal 15 November 2025 dengan cara terdakwa menelpon via WhastApp dan memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian melakukan pembayaran melalui sistem transfer ke nomor rekening yang telah ditentukan sebelumnya oleh Hendra Alias Bokong yaitu SEABANK 901424870527 an. JOKO. Menurut pengakuan terdakwa pembayarannya apabila narkotika sabu-sabu habis terjual baru dilakukan pembayaran. Kemudian Hendra alias Bokong mengirimkan gambar titik lokasi/Mapps untuk terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu tersebut, dan terdakwa melakukan pembayaran sebanyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui jasa pengiriman dana Grai BRILink Siti Marwah yang berdomisili di Desa Manajeng Kec. Sibulue Kab. Bone.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu tersebut terdakwa kemudian membagi menjadi 5 (lima) paket kecil kurang lebih beratnya 1 (satu) gram, setelah itu terdakwa menghubungi Agung alias Ambo Nai untuk menemui terdakwa dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika sabu-sabu untuk dijual dan narkotika sabu-sabu tersebut terjual dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan lagi 1 (satu) paket narkotika sabu-sabu kepadaa Agung alias Ambo Nai untuk dijual dan terdakwa membagi 1 (satu) paket menjadi 2 (dua) paket sehingga menjadi 5 (lima) paket dan terdakwa memasukkan ke dalam kemasan rokok Marlboro dan disimpan terdakwa di bawah sadel motor.
- Bahwa terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) kali memesan dan membeli sabu-sabu kepada HENDRA Alias BOKONG yaitu:
- Pertama Sekitar Awal November terdakwa RANDY Alias RIFKY Bin (Alm) AMBO TUO memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu), kemudian Sdr. HENDRA Alias BOKONG mengirimkan gambar titik lokasi penempelan.
- Kedua terdakwa RANDY Alias RIFKY Bin (Alm) AMBO TUO memesan kembali Narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah 5 (lima) hari dari pengiriman pertama sebanyak 3 (tiga) gram dengan cara di tempelkan.
- Ketiga terdakwa RANDY Alias RIFKY Bin (Alm) AMBO TUO memesan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan cara di tempel sesuai dengan pemesanan sebelumnya.
- Bahwa terdakwa tidak berkapasitas sebagai sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris dari Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : LB11GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 24 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu Dr. Supiyanto, M.Si, Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
-
-
-
- Berat Netto awal A 0,1870 gram dan berat Netto Akhir 0,1754 gram;
- Berat Netto awal B 0,3627 gram dan berat Netto Akhir 0,3501 gram ;
- Berat Netto awal C 0,3838 gram dan berat Netto Akhir 0,3675 gram ;
- Berat Netto awal D 0,5643 gram dan berat Netto Akhir 0,5536 gram ;
- Berat Netto awal E 0,0243 gram dan berat Netto Akhir 0,0208 gram.
Bahwa sabu-sabu tersebut pada point A sampai dengan E adalah positif Narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Randy Alias Rifky Bin (Alm) Ambo Tuo, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 07.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Watu Desa Watu Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2025 terdakwa bertemu dengan Parjo, kemudian mengatakan kepada Parjo “Anti Gores sudah ditangkap, banyak pasien di kampung, sudah tidak ada lagi bahan, maukah kamu mengenalkan dengan Hendra Alias Bokong?”, “Ok, nanti saya kasih nomor WhatsApp’mu sama Hendra Alias Bokong” jawab Parjo kepada terdakwa. Selang beberapa hari setelah terdakwa bertemu dengan Parjo, tiba-tiba seseorang menelpon terdakwa melalui WhatsApp terdakwa dan mengaku sebagai Hendra Alias Bokong. Saat itulah terdakwa mulai membeli paket narkotika sabu-sabu kepada Hendra Alias Bokong. Kemudian pada tanggal 15 November 2025, terdakwa kembali menelpon Hendra Alias Bokong, saat itu terdakwa memesan 1 (satu) paket sabu seberat 5 (lima) gram. Saat menelpon Hendra Alias Bokong terdakwa mengatakan “Bos,terdakwa mau ambil lima, tapi seperti biasa dulu lakupi semua baru terdakwa transferkanki”, “Ok” jawab Hendra Alias Bokong.
- Bahwa kemudian beberapa menit setelah itu Hendra Alias Bokong mengirimkan terdakwa pesan WhatsApp berupa gambar dan lokasi titik “tempelan” paket narkotika sabu-sabu. Setelah menerima lokasi titik “tempelan” sekitar pukul 21.30 Wita terdakwa seorang diri mendatangi titik lokasi “tempelan” itu yang beralamat di Jl. Gn. Jayawijaya, Kel. Watampone, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, Prov. Sulawesi Selatan. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 Wita tepatnya saat terdakwa telah mengambil paket sabu tersebut kemudian menuju ke balai kecil yang berlokasi tidak jauh dari kediaman terdakwa Desa Watu, Kec. Barebbo, Kab. Bone, Prov. Sulawesi Selatan. Setiba dibalai kecil itu, terdakwa seorang diri membuka satu paket sabu yang telah di ambil tadi di titik lokasi “tempelan”. Setelah membuka paket sabu tersebut, kemudian terdakwa mengemasnya kembali menjadi lima paket masing-masing tiap paketnya seberat kurang lebih satu gram. Setelah membagi menjadi lima paket, terdakwa menelpon Agung Alias Ambo Nai dan memintanya untuk menemui terdakwa, setelah bertemu dengan Agung Alias Ambo Nai terdakwa kemudian memberikanya dua paket untuk di jual. Selanjutnya pada tanggal 16 November 2025 terdakwa kembali menemui Agung Alias Ambo Nai, dan saat itu Agung Alias Ambo Nai menyerahkan uang hasil penjualan paket narkotika sabu-sabu milik terdakwa sejumlah Rp. 700.000. Setelah terdakwa menerima uang tersebut maka terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Agung Alias Ambo Nai. Setelah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika sabu-sabu kepada Agung Alias Ambo Nai, terdakwa kembali membagi 2 (dua) paket sabu yang tersisa sehingga menjadi 5 (lima) paket narkotika sabu-sabu. Setelah membaginya menjadi lima paket, maka pada tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 03.00 wita, terdakwa kembali ke rumah terdakwa, lalu terdakwa memasukkan 5 (lima) paket sabu-sabu yang tersisa ke dalam bekas kemasan rokok Marlboro, kemudian terdakwa sembunyikan dibawah sadel motor. Kemudian tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wita beberapa orang lelaki mendatangi kediaman terdakwa di Dusun Watu, Desa Watu, Kec. Barebbo, Kab. Bone, Prov. Sulawesi Selatan, saat bertemu langsung memperkenalkan diri sebagai Petugas BNNP Sulawesi Selatan, kemudian langsung menggeledah kamar dan memeriksa motor. Saat memeriksa motor terdakwa, ditemukan dalam jok/sadel motor berupa 5 (lima) bungkus dengan berat brutto keseluruhan + 3,54 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 5x3 sebanyak 40 lembar, dan uang sebanyak Rp 700.000,-. (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah beberapa menit kemudian Petugas BNN membawa terdakwa ke Kantor BNNP Sulawesi Selatan.
- Bahwa terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) kali memesan dan membeli sabu-sabu kepada Sdr. HENDRA Alias BOKONG yaitu:
- Pertama Sekitar Awal November terdakwa RANDY Alias RIFKY Bin (Alm) AMBO TUO memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu), kemudian Sdr. HENDRA Alias BOKONG mengirimkan gambar titik lokasi penempelan.
- Kedua terdakwa RANDY Alias RIFKY Bin (Alm) AMBO TUO memesan kembali Narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah 5 (lima) hari dari pengiriman pertama sebanyak 3 (tiga) gram dengan cara di tempelkan.
- Ketiga terdakwa RANDY Alias RIFKY Bin (Alm) AMBO TUO memesan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan cara di tempel sesuai dengan pemesanan sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa tidak berkapasitas sebagai sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris dari Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : LB11GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 24 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu Dr. Supiyanto, M.Si, Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
-
-
-
- Berat Netto awal A 0,1870 gram dan berat Netto Akhir 0,1754 gram;
- Berat Netto awal B 0,3627 gram dan berat Netto Akhir 0,3501 gram ;
- Berat Netto awal C 0,3838 gram dan berat Netto Akhir 0,3675 gram ;
- Berat Netto awal D 0,5643 gram dan berat Netto Akhir 0,5536 gram ;
- Berat Netto awal E 0,0243 gram dan berat Netto Akhir 0,0208 gram.
Bahwa sabu-sabu tersebut pada point A sampai dengan E adalah positif Narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|