Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2026/PN Wtp DENG MARENNU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENG MARENNU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon di KTP dengan NO KTP 7308175807670001 tangga 18-07-1967 yang semula tertera Bernama DENG MARENNU dilakukan pembetulan menjadi ROSMIDA,  agar sesuai dengan kartu identitas lain yang dimiliki oleh pemohon
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan kelahiran pemohon kepada Dines Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Watampone paling lambat 3 hari sejak diterimanya Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Watampone oleh pemohon
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak