Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.FRI HARMOKO, S.H.,M.H
2.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
SYAHRUL BUAETY Alias ACO Bin BUAETY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1497/P.4.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRI HARMOKO, S.H.,M.H
2ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL BUAETY Alias ACO Bin BUAETY[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HSYAHRUL BUAETY Alias ACO Bin BUAETY
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SYAHRUL BUAETY Alias ACO Bin BUAETY pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 saksi UMARLAN Alias MARLAN Bin USMAN LASIKO menghubungi terdakwa  melalui chat / pesan Whatsapp (WA) untuk dibantu mencarikan sabu sebanyak 3 (tiga) gram setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. IKBAL dan memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram. Selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Jalan Kalimantan Kelurahan Manurungnge, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan sdr. IKBAL menyerahkan sabu sebanyak 5(lima) gram kepada terdakwa kemudian setelah menerima sabu tersebut terdakwa kembali ke Kab.Bulukumba
  •  Bahwa pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa  menghubungi  saksi UMARLAN Alias MARLAN Bin USMAN LASIKO  melalui Chat / pesan Whatsapp (WA) dan sepakat bertemu di  Lapnas Kab. Sinjai tepatnya dipinggir jalan dan pada saat bertemu terdakwa langsung menyerahkan 3 (tiga) gram sabu kepada saksi UMARLAN Alias MARLAN Bin USMAN LASIKO dan setelah itu terdakwa kembali ke Kabupaten. Bulukumba.
  • Bahwa selanjutnya saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. BIN A.FIRDAUS M bersama-sama saksi BRIGPOL MUH.KHAERUL TAHIR, S.H. Bin MUH. TAHIR dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 23.45 wita bertempat Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone menangkap dan melakukan penggeledahan Terhadap saksi UMARLAN Alias MARLAN Bin USMAN LASIKO saat sedang berdiri seorang diri dan ditemukan dalam penguasaannya 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) buah pembungkus rokok merk zeez yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam tersimpan 8 (delapan) sachet sabu ukuran kecil dalam plastik klip/bening dan 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang disimpan didalam pipet plastik warna hitam, juga  ditemukan 1 (satu) set alat isap sabu/bong lengkap dengan pirex kacanya dan 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik serta 1 (satu) unit handpone merk oppo warna biru malam dengan nomor sim card 0895 2397 8433 yang di temukan dalam genggamannya, dan setelah dilakukan interogasi kepada saksi UMARLAN Alias MARLAN Bin USMAN LASIKO  mengakui jika sebelumnya sabu tersebut diperoleh/dibeli dari terdakwa sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima secara langsung dari tangan terdakwa selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 22 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 wita, bertempat di Jalan Yos Sudarso No. 27 Watampone ( Mapolres Bone ), Pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone dari hasil pengembangan dan keterangan dari saksi UMARLAN Alias MARLAN Bin USMAN LASIKO telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat diinterogasi terdakwa membenarkan dirinya telah menyerahkan / menjual Narkotika jenis sabu kepada saksi UMARLAN Alias ARLAN Bin LASIKO,  maka atas perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0377/NNF/I/2026 Hari Jumat, Tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat diba wah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 8 (delapan) sachet plastic klip bening yang berisi Kristal bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4358 gram diberi nomor barang bukti 4006/2025/NNF tersebut (+) Postif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2026 tentang perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3 (Tiga) sachet plastic klip bening yang berisi Kristal bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1428 gram diberi nomor barang bukti 4007/2025/NNF tersebut (+) Postif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2026 tentang perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SYAHRUL BUAETY Alias ACO Bin BUAETY diberi nomor barang bukti 0874/2026/NNF tersebut (-) Negatif NARKOTIKA
  • Bahwa tersangka tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya