Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2026/PN Wtp Dra. ASNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra. ASNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Nama Pada Paspor No. C0812893 atas nama ANDI ASNAH lahir di Watampone pada tanggal 15-11-1959 diperbaiki menjadi nama Dra. ASNAH lahir di Watampone pada tanggal 15-11-1959 (sesuai nama yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak