| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa M.IKBAL Alias IKBAL Bin SUDDING pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Abu Dg Pasolong Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa memesan melalui aplikasi whatsapp dengan nama “NASTYCLOUD” lalu terdakwa mengirim pesan “ADA READY BISA ORDER” lalu akun tersebut membalas “ADA BERAPA” kemudian terdakwa membalas “PAKET 200” setelah itu akun tersebut mengirimkan terdakwa nomor rekening setelah itu terdakwa langsung mengirim uang sebanyak Rp. 200.000; (dua ratus ribu rupiah) melalui Brilink setelah uang tersebut terkirim dan terdakwa pun mengirimkan bukti transfer dan Akun tersebut pun langsung mengirimkan terdakwa lokasi tempelan yang berada di jalan Jl. Abu Dg. Pasolong Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnnya di pinggir jalan dekat Tiang listrik dan terdakwa pun langsung mengambil tempelan tersebut dan menuju pulang kerumah, maka atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Bone.
- Bahwa sebelumnya Saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH, S.H., BIN A. EDY, BRIPDA MUH. ARSYAD Bin H. SUDIRMAN bersama rekan setimnya mendapatkan informasi bahwa di sekitar Bajoe biasa terjadi transaksi tidak pidana narkotika, maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim saksi melakukan patroli di sekitar Bajoe, dan pada saat saksi bersama dengan rekan setim saksi melintas di Jl. Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kacamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, saksi melihat seseorang yang mencurigakan yang seketika itu saksi langsung menghampiri orang tersebut, pada saat saksi menghampiri seseorang tersebut disitulah seseorang tersebut memperlihatkan tingkah laku yang mencurigakan, dan pada saat saksi dan rekan saksi menyampaikan bahwa kami dari pihak kepolisian, disitulah juga seseorang tersebut menyebut namanya Sdr. M.IKBAL Alias IKBAL Bin SUDDING, kemudian Para saksi melakukan pemerikasaan/peggeledahan badan dan saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik/klip bening ditemukan di atas tanah yang mana sebelumnya di buang oleh terdakwa IKBAL , dan pada saat dilakukan intorogasi terdakwa IKBAL mengakui dirinya membawa narkotika jenis sabu tersebut yang mana sebelumnya sisa dari yang sudah di konsumsi namun belum sempat di habiskan oleh terdakwa IKBAL saksi bersama dengan rekan saksi terlebih dahulu mengamankannya, maka atas kejadian tersebut terdakwa IKBAL bersama dengan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu dari akun whatsapp An .NASTYCLOUD.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1964 / NNF / V / 2026 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto 0,1058 gram, diberi nomor barang bukti 5384/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M.IKBAL Alias IKBAL Bin SUDDING diberi nomor barang bukti 5385/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa M.IKBAL Alias IKBAL Bin SUDDING pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Kinibalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa memesan melalui aplikasi whatsapp dengan nama “NASTYCLOUD” lalu terdakwa mengirim pesan “ADA READY BISA ORDER” lalu akun tersebut membalas “ADA BERAPA” kemudian terdakwa membalas “PAKET 200” setelah itu akun tersebut mengirimkan terdakwa nomor rekening setelah itu terdakwa langsung mengirim uang sebanyak Rp. 200.000; (dua ratus ribu rupiah) melalui Brilink setelah uang tersebut terkirim dan terdakwa pun mengirimkan bukti transfer dan Akun tersebut pun langsung mengirimkan terdakwa lokasi tempelan yang berada di jalan Jl. Abu Dg. Pasolong Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnnya di pinggir jalan dekat Tiang listrik dan terdakwa pun langsung mengambil tempelan tersebut dan menuju pulang kerumah, maka atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Bone.
- Bahwa sebelumnya Saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH, S.H., BIN A. EDY, BRIPDA MUH. ARSYAD Bin H. SUDIRMAN bersama rekan setimnya mendapatkan informasi bahwa di sekitar Bajoe biasa terjadi transaksi tidak pidana narkotika, maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim saksi melakukan patroli di sekitar Bajoe, dan pada saat saksi bersama dengan rekan setim saksi melintas di Jl. Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kacamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, saksi melihat seseorang yang mencurigakan yang seketika itu saksi langsung menghampiri orang tersebut, pada saat saksi menghampiri seseorang tersebut disitulah seseorang tersebut memperlihatkan tingkah laku yang mencurigakan, dan pada saat saksi dan rekan saksi menyampaikan bahwa kami dari pihak kepolisian, disitulah juga seseorang tersebut menyebut namanya Sdr. M.IKBAL Alias IKBAL Bin SUDDING, kemudian Para saksi melakukan pemerikasaan/peggeledahan badan dan saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik/klip bening ditemukan di atas tanah yang mana sebelumnya di buang oleh terdakwa IKBAL , dan pada saat dilakukan intorogasi terdakwa IKBAL mengakui dirinya membawa narkotika jenis sabu tersebut yang mana sebelumnya sisa dari yang sudah di konsumsi namun belum sempat di habiskan oleh terdakwa IKBAL saksi bersama dengan rekan saksi terlebih dahulu mengamankannya, maka atas kejadian tersebut terdakwa IKBAL bersama dengan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu dari akun whatsapp An .NASTYCLOUD.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1964 / NNF / V / 2026 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto 0,1058 gram, diberi nomor barang bukti 5384/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M.IKBAL Alias IKBAL Bin SUDDING diberi nomor barang bukti 5385/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |