| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor. 435/Disp.1/CS-KB/IV/94, Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 7308111503750001, serta pada Kartu Keluarga dengan Nomor 7302020112150002 dari nama yang tertulis ARIFUDDIN diubah menjadi A. ARIFUDDIN;
- Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bone untuk mendaftarkan perbaikan/merubah nama Pemohon tersebut dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Dan apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |