Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2026/PN Wtp SIRA BANDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIRA BANDU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati, SHSIRA BANDU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Paspor No. B 5223625  atas nama SYAMSIA BANDU lahir di Bone pada tanggal 20-11-1967 diperbaiki menjadi nama SIRA BANDU  lahir di Jempo pada tanggal 01-12-1953 (sesuai  Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak