Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2026/PN Wtp MAKRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAKRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan singkat tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Watampone untuk memeriksa permohonan pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di KTP Nomor 7308194107600374 tanggal 20-02-2020, Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-29062026-0057 tanggal 29-06-2026 dan Kartu Keluarga Nomor 7308193011170001 tanggal 29-06-2026 yang semula tertera bernama Makrah dilakukan pembetulan menjadi Makra Binti Mane, agar sesuai dengan kartu identitas lain seperti Paspor nomor C7720242 dan Surat Nikah nomor daftar 281/1991/TPD dan tanggal nikah 28 Februari 1991 yang dimiliki oleh Pemohon;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama kelahiran Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Watampone paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Watampone oleh Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak