| Petitum |
Bahwa berdasarkan dengan alasan-alasan sebagaimana pemohon telah uraikan diatas, maka untuk mempermudah kelengkapan berkas-berkas pemohon selanjutnya khusus tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemohon sebagaimana yang tercantum dalam Buku Setoran Haji No. 2300160185, berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku, oleh karena itu pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Watampone kiranya dapat memberikan penetapan dengan amar sebagaiberikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapakn menurut Hukum bahwa tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemohon yang tercantum pada :
- Buku Setoran Haji No. 2300160185, tertulis lahir di Panyula pada tanggal 21 Desember 1950 dapat dirubah/diperbaiki menjadi lahir di Bone, pada tanggal 04 April 1961 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 7308214404610002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7308-LT-10082026-0034, Kartu Keluarga (KK) No. 7308211809180005, Buku Pasport No. Y1680294 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada kantor Kemenhaj Kab. Bone
- Segala biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh pemohon ;
|