| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki NIK, Tempat Lahir, Bulan Lahir pada Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan Bukti Setoran BPIH atas nama JUANA MAHMUD DUPAI Nik: 7308192811720001 lahir di Pattiro pada tanggal 28-11-1972 diperbaiki menjadi nama JUANA Nik: 7308192801720001 lahir di Kendari pada tanggal 28-01-1972 (sesuai NIK, Tempat dan Bulan lahir yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Bulan dan Tahun Lahir pada Paspor No. E2941246 atas nama JUANA MAHMUD lahir di Kendari pada tanggal 28-05-1973 diperbaiki menjadi nama JUANA lahir di Kendari pada tanggal 28-01-1972 (sesuai Nama, Bulan dan Tahun Lahir yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor perbaikan NIK, Tempat Lahir, Bulan Lahir tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Bone;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor perbaikan Nama, Bulan dan Tahun Lahir tersebut kepada Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-------------------------------------------------------------------------- |