Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.ANTON WAHYUDI SH MH
IRFANGKI Alias FANGKI Bin H. MUSTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3475/P.4.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2ANTON WAHYUDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANGKI Alias FANGKI Bin H. MUSTING[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SITI NAHDRATUL ZURURAH, S.H.IRFANGKI Alias FANGKI Bin H. MUSTING
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa IRFANGKI Alias FANGKI Bin H. MUSTING bersama-sama dengan saksi Sudiar Alias Diar Bin Sennuta (Dalam Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 11.23 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan jahata tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, SUDIAR ALIAS DIAR menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp yang tujuannya SUDIAR ALIAS DIAR ingin ke rumah terdakwa, akhirnya pada pukul 19.40 wita SUDIAR ALIAS DIAR datang ke rumah terdakwa tujuan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu lalu terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui akun Instagram, yang mana terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, yang mana proses pembelian tersebut dilakukan melalui sistem tempel. Selanjutnya terdakwa dikirimkan lokasi pemgambilan sabu tersebut di Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone yang jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan kepada SUDIAR ALIAS DIAR untuk patungan membeli narkotika jenis sabu dengan rincian terdakwa sebanyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan SUDIAR ALIAS DIAR sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa pergi ke lokasi pengambilan sabu tersebut dan menyimpan uangnya, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya dan bertemu SUDIAR ALIAS DIAR untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa atas pengembangan dari penangkapan SUDIAR ALIAS DIAR dan dari pengembangan tersebut pihak kepolisian melalukan pengejaran terhadap terdakwa dan melalukan penangkapan di rumah terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu ukuran sedang dalam penguasaan terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2719 / NNF / VII / 2026, tanggal  09 Juli 2026, menjelaskan bahwa:
  • 1 (satu) sachet berisi 1 (satu) sachet Kristal bening dengan berat awal (0,6038) gram dan berat akhir (0,5520) gram, diberi nomor barang bukti 6856 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Tersangka IRFANGKI Alias FANGKI Bin H. MUSTING diberi nomor barang bukti 6857 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa IRFANGKI Alias FANGKI Bin H. MUSTING pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone (tepatnya di dalam rumah terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian atas pengembangan dari penangkapan SUDIAR ALIAS DIAR dan dari pengembangan tersebut pihak kepolisian melalukan pengejaran terhadap terdakwa dan melalukan penangkapan di rumah terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu ukuran sedang dalam penguasaan terdakwa pada kantong bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna silver dengan nomor simcard 085142604838 dengan IMEI (Slot SIM 1) Utama 862998071288767/00, IMEI (Slot SIM 2) 86299071288775/00 yang ditemukan pada kantong bagian sebelah kiri. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2719 / NNF / VII / 2026, tanggal  09 Juli 2026, menjelaskan bahwa:
  • 1 (satu) sachet berisi 1 (satu) sachet Kristal bening dengan berat awal (0,6038) gram dan berat akhir (0,5520) gram, diberi nomor barang bukti 6856 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Tersangka IRFANGKI Alias FANGKI Bin H. MUSTING diberi nomor barang bukti 6857 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa IRFANGKI Alias FANGKI Bin H. MUSTING pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone (tepatnya di dalam rumah terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, cara terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu yaitu dengan menyediakan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air minieral, beberapa pipet plastik, dan pireks kaca, kemudian terdakwa mengeluarkan serbuk sabu ke dalam pireks kaca kemudian membakarnya dengan api kecil menggunakan korek api gas lengkap dengan sumbu dan terdakwa menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali serta kesemuan alat tersebu telah terdakwa bakar. Adapun efek yang terdakwa rasakan setelah mengonsumsi sabu yaitu rasa nyaman, tidak ada rasa sakit, dan kuat, namun terdakwa bisa hidup dan bekerja tanpa narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu dalam seminggu sebanyak 1 (Satu) sampai 2 (Dua) kali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2719 / NNF / VII / 2026, tanggal  09 Juli 2026, menjelaskan bahwa:
  • 1 (satu) sachet berisi 1 (satu) sachet Kristal bening dengan berat awal (0,6038) gram dan berat akhir (0,5520) gram, diberi nomor barang bukti 6856 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Tersangka IRFANGKI Alias FANGKI Bin H. MUSTING diberi nomor barang bukti 6857 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya