Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2026/PN Wtp HJ. Intan Binti Maming Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. Intan Binti Maming
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Harun Mulawarman, S.H.I., MA.HkHJ. Intan Binti Maming
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan:

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk memperbaiki identitas yang tertulis di dalam E-KTP dengan NIK : 7371104707830019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan dengan nama Intan, Lahir 07-07-1983, menjadi nama Lina, lahir 31-12-1977;
  3. Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk memperbaiki identitas yang tertulis di dalam Kartu Keluarga (KK) dengan No: 7371100906210033 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan dengan nama Intan, Lahir 07-07-1983, menjadi nama Lina, lahir 31-12-1977;
  4. Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk memperbaiki identitas yang tertulis di dalam Akta Kelahiran dengan No: 7371-LT-17012017-0084, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dengan nama Intan, Lahir 07-07-1983, menjadi nama Lina, lahir 31-12-1977;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan, perbaikan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat perubahan/pergantian dimaksud;
  6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan, perbaikan Akta Kelahiran kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mencatat perubahan/pergantian dimaksud;
  7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak