| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, tanggal, bulan dan tahun lahirĀ Pada Paspor Nomor : AB009281 atas Nama Normi Lahir di Kampiri pada Tanggal 05-04-1971 diperbaiki menjadi nama Mastura Norminah Lahir di Bone pada Tanggal 01-07-1965 (sesuai dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran tersebutĀ kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);----------------------- |