| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini PEMOHON paham dan mengerti mengenai uraian Permohonan PEMOHON tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone kiranya berkenan untuk memberikan Penetapan Perubahan Identitas atas Permohonan PEMOHON dengan menyatakan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbedaan nama PEMOHON pada Pasport dengan no. A0333124 dan KTP 730818701110001, KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO. 7308-LT-07092026-0051, dan KK NO. 7308180205080183;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan identitas PEMOHON dalam identitas milik PEMOHON, dimana perubahannya terletak pada:
- KUTIPAN KARTU TANDA PENDUDUK Nomor: 7308187011810001 yang tercatat dengan nama Hj. JUMIYATI, diubah menjadi JUMI sebagaimana tercatat pada KUTIPAN PASPOR NOMOR A0333124 sesuai dengan permohonan perubahan identitas yang diajukan oleh PEMOHON;
- KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor: 7308-LT-07092026-0051 yang tercatat dengan nama JUMIYATI, diubah menjadi JUMI Sebagaimana tercatat pada KUTIPAN PASPOR NOMOR A0333124 sesuai dengan permohonan perubahan identitas yang diajukan oleh PEMOHON;
- KUTIPAN KARTU KELUARGA Nomor: 7308180205080183 yang tercatat dengan nama Hj. JUMIYATI, diubah menjadi JUMI sebagaimana tercatat pada KUTIPAN PASPOR NOMOR A0333124 sesuai dengan permohonan perubahan identitas yang diajukan oleh PEMOHON;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perubahan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|