Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
256/Pdt.P/2026/PN Wtp HJ JUMIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 256/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ JUMIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini PEMOHON paham dan mengerti mengenai uraian Permohonan PEMOHON tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone kiranya berkenan untuk memberikan Penetapan Perubahan Identitas atas Permohonan PEMOHON dengan menyatakan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbedaan nama PEMOHON pada Pasport dengan no. A0333124 dan  KTP 730818701110001, KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO. 7308-LT-07092026-0051, dan KK NO. 7308180205080183;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan identitas PEMOHON dalam identitas milik PEMOHON, dimana perubahannya terletak pada:
    1. KUTIPAN KARTU TANDA PENDUDUK Nomor: 7308187011810001 yang tercatat dengan nama Hj. JUMIYATI, diubah menjadi  JUMI  sebagaimana tercatat pada KUTIPAN PASPOR NOMOR A0333124 sesuai dengan permohonan perubahan identitas yang diajukan oleh PEMOHON;
    2. KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor: 7308-LT-07092026-0051 yang tercatat dengan nama JUMIYATI, diubah menjadi JUMI  Sebagaimana tercatat pada KUTIPAN PASPOR NOMOR A0333124 sesuai dengan permohonan perubahan identitas yang diajukan oleh PEMOHON;
    3. KUTIPAN KARTU KELUARGA Nomor: 7308180205080183 yang tercatat dengan nama Hj. JUMIYATI, diubah menjadi JUMI sebagaimana tercatat pada KUTIPAN PASPOR NOMOR A0333124 sesuai dengan permohonan perubahan identitas yang diajukan oleh PEMOHON;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perubahan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak