| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada Nama, Nama Ayah, dan Tempat Lahir, yang ada pada Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan lembar Setoran BPIH yang semula tertulis Kondeng Sabi Pannu, lahir di Laponrong, diperbaiki menjadi Arisa Sabri Pannu, Lahir di Bone, sesuai pada dokumen KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Paspor Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan lembar Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta melaporkan penetapan ini kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|