Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.HARNAWATI, S.H.
ARMAN Bin KAMARUDIN DOSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1301/P.4.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN Bin KAMARUDIN DOSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Arman Bin Kamaruddin Dosi,  pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026,  bertempat di Dusun Kampubbu Desa Awo Kecamatan Cina Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa yang bekerja sebagai buruh saksi korban A. Eka Prasetiawan Bin Drs. A. Marta Amir dan tidak masuk kerja kemudian mendatangi rumah saksi korban A. Eka Prasetiawan Bin Drs. A. Marta Amir untuk meminjam motor dengan alasan ingin pergi ke kios untuk membeli voucher oleh karena istri saksi korban percaya sehingga meminjamkan motor Beat nomor polisi DW 2991 ED kepada terdakwa. Setelah motor tersebut di kuasai oleh terdakwa lalu terdakwa membawa motor tersebut menuju kios namun dalam perjalanan terdakwa tidak ke kios tapi terdakwa membawa motor tersebut ke Makassar tanpa seijin saksi korban dan terdakwa tidak mengembalikan motor tersebut kepada saksi korban.
  • Bahwa kemudian setelah tiba di Makassar, terdakwa menggadaikan motor saksi korban kepada seseorang yang tidak dikenal sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), tapi karena terdakwa harus menebus dengan harga Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa menjual motor tersebut dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal selanjutnya terdakwa menebus motor saksi

 

korban sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya