Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
156/Pdt.P/2026/PN Wtp PERENTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 156/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PERENTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

erdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Pemohon paham dan mengerti mengenai uraian Permohonan Pemohon tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA kiranya berkenan untuk  memberikan Penetapan Perbaikan atas Permohonan Pemohon dengan menyatakan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon pada;
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Bahwa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon terdapat kekeliruan pada data tempat dan tanggal lahir yang semula tercantum Bone, 19 Oktober 1973 menjadi Bone, 15 Mei 1968, agar disesuaikan dengan identitas yang benar sebagaimana tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor 045709 dan Paspor Lama Nomor A8521185 milik pemohon;

  1. Kartu Keluarga (KK)

Bahwa pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon terdapat kekeliruan pada data tempat dan tanggal lahir yang semula tercantum Bone, 19 Oktober 1973 menjadi Bone, 15 Mei 1968, agar disesuaikan dengan identitas yang benar sebagaimana tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor 045709 dan Paspor Lama Nomor A8521185 milik pemohon;

  1. Akta Kelahiran

Bahwa pada Akta Kelahiran Pemohon terdapat kekeliruan pada data tempat dan tanggal lahir yang semula tercantum Bone, 19 Oktober 1973 menjadi Bone, 15 Mei 1968, agar disesuaikan dengan identitas yang benar sebagaimana tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor 045709 dan Paspor Lama Nomor A8521185 milik pemohon;

  1. Paspor Baru Nomor E7182109

Bahwa pada Paapor Baru Nomor E782109 milik pemohon terdapat kekeliruan penulisan identitas, yaitu pada penulian nama binti ayah serta tempat tanggal lahir yang semula tercantum Perenti Binti Tamang, lahir 19 Oktober 1973 menjadi Perenti Binti Takang, Lahir 15 Mei 1968, agar disesuaikan dengan identitas yang benar sebagaimana tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor 045709 dan Paspor Lama Nomor A8521185 milik pemohon;

  1. Menyatakan bahwa identitas yang benar dan sah digunakan oleh Pemohon adalah sebagaimana tercantum dalam  Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor 045709 dan Paspor Lama Nomor A8521185 milik pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan data identitas pemohon pada instansi terkai, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta  pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas 1 Makassar;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak