Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.NURDIANA, S.H.
2.YUANAWATI, S.H.
AKMAL YAUMIN Alias AKMAL Bin JAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-617/P.4.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
2YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL YAUMIN Alias AKMAL Bin JAMAL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA ANSHARI, S.HAKMAL YAUMIN Alias AKMAL Bin JAMAL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa AKMAL YAUMIN Alias AKMAL Bin JAMAL pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Corawali Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan narkotika Polres Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Yos Sudarso Kel. Watang Palakka Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melakukan patroli di alamat yang dimaksud oleh masyarakat tersebut dan tepatnya di pinggir jalan Yos Sudaro saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melihat seseorang yang tidak lain adalah terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim mendekati terdakwa dan melakukan penggeladahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang awalnya berda dalam genggaman tangan kiri terdakwa dan pada saat penggeledahan terdakwa menjatuhkan ketanah, selain itu juga ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hiaju metalik milik terdakwa;
  • Berdasarkan hasil introgasi saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari saksi Irwan dengan cara membeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dimana sabu tersebut hendak di konsumsi oleh terdakwa;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1127 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa AKMAL YAUMIN Alias AKMAL Bin JAMAL, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0077/ NNF/ I/ 2026 Narkoba, tanggal 9 Januari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1127 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0615 gram positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa AKMAL YAUMIN Alias AKMAL Bin JAMAL pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Watang Palakka Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa tertangkap oleh saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan narkotika Polres Bone) dan pada saat itu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang awalnya berda dalam genggaman tangan kiri terdakwa dan pada saat penggeledahan terdakwa menjatuhkan ketanah, selain itu juga ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hiaju metalik milik terdakwa;
  • Berdasarkan hasil introgasi saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari saksi Irwan dengan cara membeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dimana sabu tersebut hendak di konsumsi oleh terdakwa;
  • Selanjutnya para terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1127 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa AKMAL YAUMIN Alias AKMAL Bin JAMAL, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0077/ NNF/ I/ 2026 Narkoba, tanggal 9 Januari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1127 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0615 gram positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa AKMAL YAUMIN Alias AKMAL Bin JAMAL pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bainang Kec. Palakka Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan narkotika Polres Bone) melakukan penagkapan terhadap diri terdakwa, dan pada saat penagkapan terhadap diri terdakwa dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang awalnya berda dalam genggaman tangan kiri terdakwa dan pada saat penggeledahan terdakwa menjatuhkan ketanah, selain itu juga ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hiaju metalik milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 wita, bertempat di Desa Bainang Kec. Palakka Kab. Bone tepatnya didalam rumah terdakwa dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic bening yang mana pada bagian tutup botol diberi dua buah lubang kemudian pada kedua lubang tersebut dipasangkan pipet dan salah satu pipet terhubung dengan pireks kaca sedangkan pipet yang satu lagi terdakwa gunakan untuk menghisap sabu yang telah dipanaskan dalam pireks kaca dengan menggunakan korek api gas hingga habis. Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1127 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa AKMAL YAUMIN Alias AKMAL Bin JAMAL, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0077/ NNF/ I/ 2026 Narkoba, tanggal 9 Januari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1127 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0615 gram positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya