| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran pada Ktp dan Kartu Keluarga atas nama DARMAWATI lahir di Inrelleng pada tanggal 01-07-1981 diperbaiki menjadi nama DARMAYANTI lahir di Bottopenno pada tanggal 2 Maret 1980 (sesuai nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran dan Ijazah Pemohon);
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran pada Kutipan Akta Nikah atas nama DARMAYANTI lahir di Inrelleng pada tahun 1974 diperbaiki menjadi nama DARMAYANTI lahir di Bottopenno pada tanggal 2 Maret 1980 (sesuai tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran dan Ijazah Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Urusan Agama Kec. Ulaweng, Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|