Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2026/PN Wtp RISNAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  perbaikan Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama RISNAWATI Lahir di Bone pada tanggal 26-01-1992 merupakan anak dari Ayah MANSUR dan Ibu BUNGA TANG diperbaiki menjadi nama RISNAWATI Lahir di Bone pada tanggal 26-01-1992 merupakan anak dari Ayah MANSYUR dan Ibu RAHMALINDA (sesuai nama orang tua yang tertera pada Akta Cerai, Ijazah Pemohon dan Surat Keterangan Beda Nama yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Macege, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak