| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki perbaikan Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama RISNAWATI Lahir di Bone pada tanggal 26-01-1992 merupakan anak dari Ayah MANSUR dan Ibu BUNGA TANG diperbaiki menjadi nama RISNAWATI Lahir di Bone pada tanggal 26-01-1992 merupakan anak dari Ayah MANSYUR dan Ibu RAHMALINDA (sesuai nama orang tua yang tertera pada Akta Cerai, Ijazah Pemohon dan Surat Keterangan Beda Nama yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Macege, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|