| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ASRULLAH FAISAL ALIAS ACCUL BIN FAISAL SYAFRI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.12 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di Dusun Jarongkong Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara serta rangkaian sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas awalnya saksi korban sementara membersihkan pekarangan Masjid di Desa Panyili, tiba-tiba datang terdakwa yang tidak saksi ketahui namanya menghampiri saksi lalu kemudian mengajak saksi berbicara dan menawarkan diri untuk memberikan sumbangan makanan buka puasa di Masjid tersebut setelah itu terdakwa juga menanyakan kespada saksi bahwa tinggal dimanaki, lalu kemudian saksi menjawab bahwa saksi tinggal di kota tepatnya di Jalan manggis dan saksi kembali menanyakan juga alamat terdakwa tersebut dan terdakwa menjawab bahwa dia tinggal di tibojong. Pada saat itu saksi tidak memperhatikan lagi terdakwa dimana karena saksi sedang membersihkan rumput di pekarangan masjid, namun pada waktu itu saksi hanya melihat terdakwa tersebut berada didekat motor saksi, tidak lama kemudian saksi mendengar ada suara motor yang pada saat bersamaan saksi melihat kebelakang dan terdakwa telah pergi menggunakan sepeda motor saksi, dan disitu saksi merasa bahwa dia menggunakan motor saksi, dan pada saat saksi melihat ke samping tempat saksi memarkir sepeda motor saksi, disitu saksi baru sadar bahwa terdakwa tersebut mengambil atau mencuri motor saksi. kemudian saksi mengejar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang lain, akan tetapi pada saat saksi mengejar, saksi kehilanngan jejak terdakwa di perjalanan akhirnya saksi kembali pulang ke Masjid.
- Bahwa selanjutnya saksi dan pergi menyampaikan masalah ini ke GUSLIANDI ALIAS DANDI dan RISWAN ALIAS CEWWANG, bahwa “ sepeda motor saksi dibawah lari / dicuri oleh seseorang/terdakwa, coba kau cari / kejar pelakunya yang mengambil / mencuri motor saya”, waktu itu lk. GUSLIANDI ALIAS DANDI pergi mencarinya namun kehilangan jejak atau tidak juga menemukan terdakwa yang mengambil / mencuri motor saksi.
- Bahwa sebelumnya saksi tidak pena memberikan untuk ijin kepada terdakwa untuk mengambil sepeda motor korbaan dan maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor saksi yaitu untuk dijual atau digadaikan ke orang lain untuk memperoleh keuntungan atau untuk dipakai pribadi.
- Bahwa adapun sepeda motor saksi yang telah dicuri oleh terdakwa yaitu sepeda motor Merek Yamaha NMAX berwana hitam dengan Nomor Plat Kendaraan DW 6087 GW Nomor Rangka MH3S65620MK417444, dan Nomor mesin 63L8E0813652. Sehingga saksi mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) atas kejadian tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |