Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.Joni Saputra, S.H.,M.H.
CHANDRA KIRANA Alias CANDRA Bin ABD.RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3336/P.4.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2Joni Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA KIRANA Alias CANDRA Bin ABD.RAHMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA ANSHARI, S.HCHANDRA KIRANA Alias CANDRA Bin ABD.RAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU:

Bahwa terdakwa CHANDRA KIRANA Alias CANDRA Bin ABD.RAHMAN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Reformasi Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa memesan narkotika jenis sabu melalui aplikasi whatsapp yang bernama MEKANIK kemudian terdakwa mengirim pesan “ADA READY” lalu akun tersebut membalas “ADA BERAPA” kemudian terdakwa membalas “PAKET 5” setelah itu akun tersebut mengirimkan terdakwa barcode ( judol), setelah itu terdakwa langsung mengirim uang sebanyak Rp.500.000; (lima ratus ribu rupiah) melalui barcode tersebut melalui BRILink dan terdakwa pun mengirimkan bukti transfer dan Akun tersebut pun langsung mengirimkan terdakwa lokasi tempelan yang berada di Jl. Reformasi, Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan di depan BTN Resky Graha II. Setelah mendapatkan lokasi tempelen tersebut sekitar pukul 19.45 wita terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa tiba di lokasi tempelan tersebut dan langsung menemukan lokasinya dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pun langsung menuju pulang ke rumah dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar terdakwa, maka atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan di bawa ke Mapolres Bone.
  • Bahwa terdakwa baru pertama kalinya membeli/menerima narkotika jenis sabu dari akun whatsapp An.MEKANIK.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2849/ NNF/II/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik sedang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4832 gram, diberi nomor barang bukti 7152/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik sedang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2915 gram, diberi nomor barang bukti 7153/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa CHANDRA KIRANA Alias CANDRA Bin ABD.RAHMAN, diberi nomor barang bukti 7154/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa CHANDRA KIRANA Alias CANDRA Bin ABD.RAHMAN pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi A.Nirwansyah Bin A.Edy dan saksi Muh.Arsyad Bin M.Musa bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi dan rekan tim melakukan patroli di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya di dalam rumah dan mendapati seorang laki-laki yang sedang berbaring di dalam kamar sehingga saksi bersama dengan tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa CHANDRA KIRANA dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 6 (enam) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 3 (tiga) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam dompet kulit warna hitam yang berada diatas meja didalam kamar dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna putih ditemukan diatas meja didalam kamar tidur terdakwa CHANDRA KIRANA. Kemudian diinterogasi terdakwa CHANDRA KIRANA mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu di peroleh dari akun WhatsApp An.MEKANIK dengan cara sistem tempel seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa CHANDRA KIRANA mengambil langsung tempelan sabu tersebut pada hari Rabu Tanggal 08 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Jl. Reformasi, Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan di depan BTN Resky Graha II sesuai dengan Maps/lokasi yang dikirim oleh akun Whatsapp An.MEKANIK, dan pengakuan terdakwa narkotika jenis sabu tersebut akan dikomsumsi oleh terdakwa secara bertahap yang mana terdakwa telah mengkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebagian dan belum sempat habis di komsumsi terdakwa ditangkap oleh saksi dan tim dari satres narkoba polres Bone sehingga terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2849/ NNF/II/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik sedang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4832 gram, diberi nomor barang bukti 7152/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik sedang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2915 gram, diberi nomor barang bukti 7153/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa CHANDRA KIRANA Alias CANDRA Bin ABD.RAHMAN, diberi nomor barang bukti 7154/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------

 

                                                                                                  ATAU

KETIGA:

Bahwa terdakwa CHANDRA KIRANA Alias CANDRA Bin ABD.RAHMAN pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah,” tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa memesan narkotika jenis sabu melalui aplikasi whatsapp yang bernama MEKANIK kemudian terdakwa mengirim pesan “ADA READY” lalu akun tersebut membalas “ADA BERAPA” kemudian terdakwa membalas “PAKET 5” setelah itu akun tersebut mengirimkan terdakwa barcode ( judol), setelah itu terdakwa langsung mengirim uang sebanyak Rp.500.000; (lima ratus ribu rupiah) melalui barcode tersebut melalui BRILink dan terdakwa pun mengirimkan bukti transfer dan Akun tersebut pun langsung mengirimkan terdakwa lokasi tempelan yang berada di Jl. Reformasi, Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan di depan BTN Resky Graha II. Setelah mendapatkan lokasi tempelen tersebut sekitar pukul 19.45 wita terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa tiba di lokasi tempelan tersebut dan langsung menemukan lokasinya dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pun langsung menuju pulang ke rumah dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar terdakwa, maka atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan di bawa ke Mapolres Bone.
  • Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 wita, bertempat di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan bong/alat isap sabu dari botol plastik bening yang pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemudian diberi pipet dan salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet yang satu lagi digunakan untuk mengisap selanjutnya memasukkan sebagian sabu kedalam pirex kaca, setelah siap terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersebut sampai habis.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2849/ NNF/II/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik sedang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4832 gram, diberi nomor barang bukti 7152/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik sedang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2915 gram, diberi nomor barang bukti 7153/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa CHANDRA KIRANA Alias CANDRA Bin ABD.RAHMAN, diberi nomor barang bukti 7154/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya