| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Bulan dan Tahun kelahiran pada Paspor No. E2941246 atas nama JUANA MAHMUD lahir di Kendari pada tanggal 28-05-1973 diperbaiki menjadi nama JUANA lahir di Kendari pada tanggal 28-01-1972 (sesuai Bulan dan Tahun Kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor perbaikan Nama, Bulan dan Tahun Lahir tersebut kepada Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|