Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2026/PN Wtp JUANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati, SHJUANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Bulan dan Tahun kelahiran pada Paspor No. E2941246  atas nama JUANA MAHMUD lahir di Kendari pada tanggal 28-05-1973 diperbaiki menjadi nama JUANA  lahir di Kendari pada tanggal 28-01-1972  (sesuai Bulan dan Tahun Kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor perbaikan Nama, Bulan dan Tahun Lahir tersebut kepada Kantor Imigrasi Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak