| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon dengan hormat Kepada Bapak/ibu Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan mengesahkan bahwa Almarhum MATENGNGA telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2005.
- Memeritahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Watampone agar dicatat dan diterbitkan Akta Kematian.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|