| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pada Paspor No. A6543765 atas nama IWAN BIN MAPPA lahir di Bone pada tanggal 14-10-1985 diperbaiki menjadi nama YUSRI lahir di Bunne pada tanggal 18-01-1983 (sesuai nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|