| Petitum |
Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut di atas, maka denga ini dimohon kepada yang terhormat, Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Hakim yang memeriksa permohonan a quo dengan segala kearifan dan kebijaksanaannya berkenan memeriksa dan selanjutnya menetapkan ketentuan hukum sebagai sebagai berikut
- Mengabulkan Permohonan Pernohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pernohon dari nama Supriadi menjadi Sabri;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone untuk mendaftarkan/mencatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya kepada Pemohon.
|