| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I. A. MASWANDI Alias ANDI Bin A. PANGERANG dan Terdakwa II. TASLIM Alias TA’LIM Bin KAMARUDDIN pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 16.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Desa Polewali Kecamatan Libureng Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wita terdakwa A.MASWANDI menghubungi terdakwa TASLIM dengan tujuan mengajaknya mengkomsumsi narkotika jenis sabu sambil mengatakan ADAKAH CKCK SABU DENG TASLIM, MAU SEKALIKA MAKAI / KOMSUMSI SABU lalu terdakwa TASLIM mengatakan DATANG MI KERUMAH SAYA TUNGGU KI sehingga saat itu juga terdakwa A.MASWANDI langsung kerumah terdakwa TASLIM di Dusun Tanete Desa Tompong Patu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone. Setibanya dirumah terdakwa TASLIM, terdakwa A.MASWANDI langsung mengatakan ADA DENG TASLIM ? lalu terdakwa TASLIM mengatakan APA.. ADA, SINI UANGMU MA CKCK KI BELI dan terdakwa A.MASWANDI mengatakan INI UANGKU RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH) DENG TASLIM, TAMBA I MIKI lalu saat itu terdakwa TASLIM mengeluarkan uangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mengambil handphonenya untuk memesan narkotika jenis sabu. Beberapa menit kemudian terdakwa TASLIM mengatakan TUNGGU MEKA DISINI PERGIKA DULU AMBIL TEMPELAN SABU sekira 30 (tiga puluh) menit menunggu terdakwa TASLIM datang. Kemudian terdakwa A.MASWANDI dan terdakwa TASLIM langsung mengkomsumsi narkotika jenis sabu yang telah dibeli berdua secara patungan (ckck). Setelah beberapa lama mengkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut tiba - tiba terdakwa TASLIM mengatakan kepada terdakwa A.MASWANDI “ SIMPANMI DULU INI SABU UNTUK DIKOMSUMSI LAGI BESOK KARENA TIDAK BISA MKA SAYA PAKAI “ sehingga saat itu terdakwa A.MASWANDI mengatakan IYA DENG TASLIM dan terdakwa A.MASWANDI mengambil sisa narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam sachet plastik klip bening lalu pamit pulang. Kemudian dalam perjalanan pulang terdakwa A.MASWANDI sempat singgah dipinggir jalan untuk buang air tepatnya di Desa Pitumpidangae Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, tiba – tiba ada beberapa orang menghampiri terdakwa A.MASWANDI yang kemudian diketahui bahwa dari pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba kemudian langsung menggeledahnya terdakwa A.MASWANDI dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dikantong jaket sebelah kiri dan pada saat diintrogasi terdakwa A.MASWANDI mengakui bahwa baru saja mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama terdakwa TASLIM dan narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan sisa pakai/komsumsi para terdakwa.
- Bahwa sebelumnya Saksi Brigpol A.ZULFAHRI, Brigpol EKO BUDIANTO bersama denganrekan setimnya menerima informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa ada seseorang dicurigai sering memiliki dan menyimpan ataupun bertransaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pitumpidangae Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, sehingga saksi bersama rekan setimnya melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 19.30 wita melihat orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sehingga saksi bersama tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui namanya A. MASWANDI Alias ANDI di Desa Pitumpidangae Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, Saat itu ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu tersimpan didalam pembungkus rokok Marlboro yang ditemukan dalam kantong jaket sebelah kiri yang dikenakan terdakwa A.MASWANDI saat itu dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8+ warna hitam dalam genggaman/penguasaannya. Setelah dilakukan interogasi terdakwa A.MASWANDI mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari terdakwa TASLIM yang mana Narkotika jenis sabu tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang ia beli dengan cara patungan (ckck) bersama terdakwa TASLIM dan telah di komsumsi bersama. Sehingga saat itu juga saksi bersama tim melakukan pengembangan. Beberapa jam kemudian tepatnya Selasa tanggal 12 Mei 2026 pukul 06.00 wita bertempat di Dusun Tanete Desa Tompong Patu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah saksi bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa TASLIM dan ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna putih. Kemudian setelah dilakukan introgasi terdakwa TASLIM mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa A. MASWANDI. Maka atas kejadian tersebut terdakwa A.MASWANDI dan terdakwa TASLIM beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1829 / NNF / V / 2026 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto 0,0951 gram, diberi nomor barang bukti 5005/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa A. MASWANDI Alias ANDI Bin A. PANGERANG diberi nomor barang bukti 5006/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa TASLIM Alias TA’LIM Bin KAMARUDDIN diberi nomor barang bukti 5007/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. A. MASWANDI Alias ANDI Bin A. PANGERANG dan Terdakwa II. TASLIM Alias TA’LIM Bin KAMARUDDIN pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pitumpidangae Kecamatan Libureng Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wita terdakwa A.MASWANDI menghubungi terdakwa TASLIM dengan tujuan mengajaknya mengkomsumsi narkotika jenis sabu sambil mengatakan ADAKAH CKCK SABU DENG TASLIM, MAU SEKALIKA MAKAI / KOMSUMSI SABU lalu terdakwa TASLIM mengatakan DATANG MI KERUMAH SAYA TUNGGU KI sehingga saat itu juga terdakwa A.MASWANDI langsung kerumah terdakwa TASLIM di Dusun Tanete Desa Tompong Patu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone. Setibanya dirumah terdakwa TASLIM, terdakwa A.MASWANDI langsung mengatakan ADA DENG TASLIM ? lalu terdakwa TASLIM mengatakan APA.. ADA, SINI UANGMU MA CKCK KI BELI dan terdakwa A.MASWANDI mengatakan INI UANGKU RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH) DENG TASLIM, TAMBA I MIKI lalu saat itu terdakwa TASLIM mengeluarkan uangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mengambil handphonenya untuk memesan narkotika jenis sabu. Beberapa menit kemudian terdakwa TASLIM mengatakan TUNGGU MEKA DISINI PERGIKA DULU AMBIL TEMPELAN SABU sekira 30 (tiga puluh) menit menunggu terdakwa TASLIM datang. Kemudian terdakwa A.MASWANDI dan terdakwa TASLIM langsung mengkomsumsi narkotika jenis sabu yang telah dibeli berdua secara patungan (ckck). Setelah beberapa lama mengkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut tiba - tiba terdakwa TASLIM mengatakan kepada terdakwa A.MASWANDI “ SIMPANMI DULU INI SABU UNTUK DIKOMSUMSI LAGI BESOK KARENA TIDAK BISA MKA SAYA PAKAI “ sehingga saat itu terdakwa A.MASWANDI mengatakan IYA DENG TASLIM dan terdakwa A.MASWANDI mengambil sisa narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam sachet plastik klip bening lalu pamit pulang. Kemudian dalam perjalanan pulang terdakwa A.MASWANDI sempat singgah dipinggir jalan untuk buang air tepatnya di Desa Pitumpidangae Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, tiba – tiba ada beberapa orang menghampiri terdakwa A.MASWANDI yang kemudian diketahui bahwa dari pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba kemudian langsung menggeledahnya terdakwa A.MASWANDI dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dikantong jaket sebelah kiri dan pada saat diintrogasi terdakwa A.MASWANDI mengakui bahwa baru saja mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama terdakwa TASLIM dan narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan sisa pakai/komsumsi para terdakwa.
- Bahwa sebelumnya Saksi Brigpol A.ZULFAHRI, Brigpol EKO BUDIANTO bersama dengan rekan setimnya menerima informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa ada seseorang dicurigai sering memiliki dan menyimpan ataupun bertransaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pitumpidangae Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, sehingga saksi bersama rekan setimnya melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 19.30 wita melihat orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sehingga saksi bersama tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui namanya A. MASWANDI Alias ANDI di Desa Pitumpidangae Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, Saat itu ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu tersimpan didalam pembungkus rokok Marlboro yang ditemukan dalam kantong jaket sebelah kiri yang dikenakan terdakwa A.MASWANDI saat itu dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8+ warna hitam dalam genggaman/penguasaannya. Setelah dilakukan interogasi terdakwa A.MASWANDI mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari terdakwa TASLIM yang mana Narkotika jenis sabu tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang ia beli dengan cara patungan (ckck) bersama terdakwa TASLIM dan telah di komsumsi bersama. Sehingga saat itu juga saksi bersama tim melakukan pengembangan. Beberapa jam kemudian tepatnya Selasa tanggal 12 Mei 2026 pukul 06.00 wita bertempat di Dusun Tanete Desa Tompong Patu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah saksi bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa TASLIM dan ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna putih. Kemudian setelah dilakukan introgasi terdakwa TASLIM mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa A. MASWANDI. Maka atas kejadian tersebut terdakwa A.MASWANDI dan terdakwa TASLIM beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1829 / NNF / V / 2026 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto 0,0951 gram, diberi nomor barang bukti 5005/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa A. MASWANDI Alias ANDI Bin A. PANGERANG diberi nomor barang bukti 5006/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa TASLIM Alias TA’LIM Bin KAMARUDDIN diberi nomor barang bukti 5007/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |