Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Ika Vebrianty, S.H
2.YOGI PRATAMA, S.H.
AHMAD T Alias MAMBO Bin H.AMIRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2492/P.4.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
2YOGI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD T Alias MAMBO Bin H.AMIRUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa AHMAD T Alias MAMBO Bin H. AMIRUDDIN pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 22.00  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2026, bertempat di depan Puskesmas Ulaweng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal tanggal 30 April 2026 sekira pukul 23.00 wita, terdakwa menghubungi seseorang yang dikenal bernama PENDONG (DPO) melalui whatsapp dengan maksud ingin membeli  1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 23.20 wita terdakwa berangkat menuju ke depan Puskesmas Ulaweng dan setibanya terdakwa sekitar pukul 23.40 wita, terdakwa bertemu dengan seorang yang terdakwa tidak kenal dan mengaku sebagai orang suruhan dari PENDONG (DPO), setelah itu terdakwa memberikan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) dan orang tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone dan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 wita ketika terdakwa tiba di depan rumahnya, saksi BRIPDA MUH. ARSYAD dan BRIGPOL A. NIRWANSYAH yang masing-masing Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bone melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu  di saku kantong celana sebelah kanan milik terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru yang terdakwa pegang di tangan sebelah kiri yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan PENDONG (DPO) untuk memesan sabu dan setelah itu terdakwa ditangkap dan digirng ke mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas pengakuan terdakwa 1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dipesan dari PENDONG (DPO) dan terdakwa memesan sabu setelah diajak untuk patungan membeli sabu dengan nominal masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari seseorang yang bernama AKBAR (DPO)  dan rencananya sabu tersebut akan di konsumsi bersama antara terdakwa dan AKBAR (DPO), menurut terdakwa tidak ada keuntungan yang bersifat materil yang dijanjikan oleh AKBAR (DPO), melainkan barang sabu tersebut nantinya akan dikonsumsi bersama-sama.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta tindakan yang dilakukan terdakwa bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Tim Pemeriksa  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1738/NNF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, ASMAWATI, S.H., M.Kes, dari hasil pemeriksaan dan penimbangan barang bukti  1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu diketahui bahwa barang bukti awal (bruto) sebelum pemeriksaan adalah 0,1026 gram dan berat bersih (netto) setelah pemeriksaan 0,0510 gram yang diberi label nomor barang bukti 4780/2026/NNF berdasarkan pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) adalah (+) Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut Nomor 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk hasil pemeriksaan uji pendahuluan terhadap barang bukti dengan nomor label 4781/2026/NNF berupa  1 (satu) botol plastik berisi urine terdakwa AHMAD T Alias MAMBO Bin H. AMIRUDDIN hasilnya adalah (-) Negatif Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa AHMAD T Alias MAMBO Bin H. AMIRUDDIN pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 00.10  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal tanggal 30 April 2026 sekira pukul 23.00 wita, terdakwa menghubungi seseorang yang dikenal bernama PENDONG (DPO) melalui whatsapp dengan maksud ingin membeli  1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 23.20 wita terdakwa berangkat menuju ke depan Puskesmas Ulaweng dan setibanya terdakwa sekitar pukul 23.40 wita, terdakwa bertemu dengan seorang yang terdakwa tidak kenal dan mengaku sebagai orang suruhan dari PENDONG (DPO), setelah itu terdakwa memberikan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) dan orang tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone dan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 wita ketika terdakwa tiba di depan rumahnya, saksi BRIPDA MUH. ARSYAD dan BRIGPOL A. NIRWANSYAH yang masing-masing Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bone melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu  di saku kantong celana sebelah kanan milik terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru yang terdakwa pegang di tangan sebelah kiri yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan PENDONG (DPO) untuk memesan sabu dan setelah itu terdakwa ditangkap dan digirng ke mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas pengakuan terdakwa 1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dipesan dari PENDONG (DPO) dan terdakwa memesan sabu setelah diajak untuk patungan membeli sabu dengan nominal masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari seseorang yang bernama AKBAR (DPO)  dan rencananya sabu tersebut akan di konsumsi bersama antara terdakwa dan AKBAR (DPO), menurut terdakwa tidak ada keuntungan yang bersifat materil yang dijanjikan oleh AKBAR (DPO), melainkan barang sabu tersebut nantinya akan dikonsumsi bersama-sama.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tindakan yang dilakukan terdakwa bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Tim Pemeriksa  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1738/NNF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, ASMAWATI, S.H., M.Kes, dari hasil pemeriksaan dan penimbangan barang bukti  1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu diketahui bahwa barang bukti awal (bruto) sebelum pemeriksaan adalah 0,1026 gram dan berat bersih (netto) setelah pemeriksaan 0,0510 gram yang diberi label nomor barang bukti 4780/2026/NNF berdasarkan pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) adalah (+) Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut Nomor 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk hasil pemeriksaan uji pendahuluan terhadap barang bukti dengan nomor label 4781/2026/NNF berupa  1 (satu) botol plastik berisi urine terdakwa AHMAD T Alias MAMBO Bin H. AMIRUDDIN hasilnya adalah (-) Negatif Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya