Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.HARNAWATI, S.H.
2.YUANAWATI, S.H.
JAMAL MIRDA Alias CIMOT Bin ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3481/P.4.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
2YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAL MIRDA Alias CIMOT Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    :

-------- Bahwa ia terdakwa JAMAL MIRDA ALIAS  CIMO BIN ZAINUDDIN pada hari pada Hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 20.30 wita bertempat di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas sebelumnya dari Saksi kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang identitasnya di rahasiakan, telah menjelaskann seseorang yang bernama terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT yang tinggal di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone sering kali memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu sehingga dari team kepolisian melakukan penyelidikan, Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2026, saat itu dari tean kepolisian melakukan pemantauan, dan terlihat terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT Bin ZAINUDDIN hendak berjalan pulang ke rumahnya dan sedang memegang sesuatu yang mencurigakan sehingga pihak kepolisiann langsung menghampirinya, kemudian terdakwa seketika itu juga spontan membuang sesuatu dan setelah di cek bahwa barang yang sebelumnya terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT buang dengan sengaja itu adalah berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil, sehingga dari team kepolisian melakukan penangkapan kepada terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT beserta barang buktinya serta membawanya ke kantor Polres Bone untuk proses selanjutnya;

 

  • Bahwa adapun barang bukti tersebut yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT Bin ZAINUDDIN yaitu sebanyak 1 (satu) sachet berisi kristal bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang sementara tergeletak diatas tanah yang sebelumnya terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT buang dengan sengaja, dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna biru malam dengan nomor simcard 081527491965 ditemukan dikantong celana terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT bagian depan sebelah kanan, dan kesemua barang tersebut terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT akui adalah miliknya.
  • Bahwa dari keterangan terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT Bin ZAINUDDIN pada saat ditangkap mengakui kalau sabu tersebut ia peroleh / beli dari Sdr. ISDAR Alias SIDDA seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.15 wita bertempat di Jalan Badak, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan sudah ke 3 (tiga) kalinya terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT memperoleh / membeli sabu dari Sdr. ISDAR Alias SIDDA dan yang terakhir membeli sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah ) Sdr. ISDAR Alias SIDDA tujuan terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT yaitu untuk memberikan kepada seseorang yang meminta tolong kepadanya untuk dicarikan sabu dan diberi upah berupa mengkonsumsi sabu bersama;
  • Bahwa terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT tidak memiliki izin dari pihak berwenang membeli, menerima dan/atau memiliki, menyimpan, dan menguasai dan/atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT yang tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;
  • Bahwa terdakwa t JAMAL MIRDA Alias CIMOT terakhir kali mengkonsumsi sabu yaitu pada hari Jumat Tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada saat itu terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT hanya seorang diri dan sabu yang terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT konsumsi tersebut diperoleh / beli dari Sdr. ISDAR Alias SIDDA dibeli dengan seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 2997 / NNF / VII / 2026, tanggal  21 Juli 2026,, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0,0760) gram dan berat akhir (0,0258) gram, diberi nomor barang bukti 7491 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa JAMAL MIRDA ALias CIMOT Bin ZAINUDDIN diberi nomor barang bukti 7492 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------ATAU : --------------------------------------------------

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa JAMAL MIRDA ALIAS  CIMO BIN ZAINUDDIN pada hari pada Hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 20.30 wita bertempat di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  -     Bahwa berawal  saat itu terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT sedang mengantar anaknya yang bernama Sdr. ABI untuk bermain Futsal, kemudian teman terdakwa yang bernama Sdr. ERWIN menelfon kepada terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT dengan maksud meminta tolong untuk dicarikan sabu, dan tidak lama kemudian Sdr. ERWIN sudah menunggu didepan rumah terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT dan setibanya terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT dirumahnya yang beralamat di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sdr. ERWIN bersama dengan seseorang yang tidak terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT kenal kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk digunakan membeli sabu, dan setelah terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT menerima uang tersebut, kemudian terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT langsung menuju ke rumah Sdr. ISDAR Alias SIDDA yang beralamat di Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang jaraknya berdekatan dari rumah terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT, dan setelah bertemu kemudian terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT menyampaikan  “TELPONKANKA DOLO RION, ELOKA MALA (SABU)” yang artinya “TELPON DULU RION, MAUKA AMBIL (SABU)” dan Sdr. ISDAR Alias SIDDA menajawab “SIAGA ELO DIELLI” yang artinya “BERAPA MAU DIBELI” dan terdakwa jawab “DUA RATU SEBBU BOS” yang artinya “DUA RATUS RIBU BOS”, kemudian Sdr. ISDAR Alias SIDDA menelfon seseorang, tidak lama kemudian Sdr. ISDAR Alias SIDDA berjalan ke samping rumahnya mengambil sesuatu, kemudian Sdr. ISDAR Alias SIDDA menghampiri terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT kemudian menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT bersamaan dengan itu pulah terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT meninggalkan tempat tersebut.

-      Bahwa pada saat tiba di rumah terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT, tiba-tiba datang beberapa orang yang belakangan terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT ketahui adalah polisi, dan terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT spontan untuk membuang sabu kearah depan yang terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT pegang sebelumnya namun tetap ditemukan oleh pihak kepolisian.

    -       Bahwa adapun barang bukti  yang ditemukan pihak kepolisiaan dalam penguasaan terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT yaitu 1 (satu) sachet berisi kristal bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu ditemukan sementara tergeletak diatas tanah yang sebelumnya terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT buang, dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna biru malam dengan nomor simcard 081527491965 ditemukan dikantong celana terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT bagian depan sebelah kanan dan kesemua barang tersebut terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT akui adalah miliknya.

  • Bahwa terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT jelaskan kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil ia terima / beli dari Sdr. ISDAR Alias SIDDA seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.15 wita bertempat di Jalan Badak, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

 

  • Bahwa terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT sudah ke 3 (tiga) kalinya menerima / membeli sabu dari Sdr. ISDAR Alias SIDDA dan adapun maksud dan tujuan terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT menerima / membeli sabu dari Sdr. ISDAR Alias SIDDA sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yaitu untuk terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT konsumsi bersama dengan teman terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT yang meminta tolong sebelumnya untuk dicarikan sabu.

 

  • Bahwa terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT tidak memiliki izin dari pihak berwenang membeli, menerima dan/atau memiliki, menyimpan, dan menguasai dan/atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT yang tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;

 

  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi sabu yaitu pada hari Jumat Tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada saat itu terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT hanya seorang diri dan sabu yang terdakwa JAMAL MIRDA Alias CIMOT konsumsi tersebut peroleh / beli dari Sdr. ISDAR Alias SIDDA dibeli dengan seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 2997 / NNF / VII / 2026, tanggal  21 Juli 2026,, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0,0760) gram dan berat akhir (0,0258) gram, diberi nomor barang bukti 7491 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Tersangka JAMAL MIRDA ALias CIMOT Bin ZAINUDDIN diberi nomor barang bukti 7492 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  UU RI No. I tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya