INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2026/PN Wtp | 1.M. Syafrullah 2.Jasmiati 3.Siti Ruhiyati 4.Mohammad Nawafil 5.Siti Huzaifah 6.Khuzaibiyah |
Sanuddin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2026/PN Wtp | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 19 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat berkedudukan hukum untuk melakukan tindakan perlindungan dan pemulihan atas Objek Sengketa sebagai harta peninggalan almarhum H. Abd. Muin alias H. Abdul Muin alias H. Abd. Muin Dg. Malanye;
3. Menyatakan bahwa objek sengketa, sebagai berikut:
Sebidang tanah sawah seluas 2.700 m2 (dua ribu tujuh ratus meter persegi), yang dalam administrasi Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan NOP 73.11.030.015.000-0607.7, berasal dari Persil 43 SII, terletak di Lompo Paidjijo, Dusun Lempang (dahulu Dusun Lahua), Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, dengan batas-batas:
o Sebelah utara : Sawah milik Sudding;
o Sebelah timur : Sawah milik Arifin dan Sawah milik Siti Nurhasanah;
o Sebelah selatan : Sawah milik Sanuddin (Tergugat), Sawah milik Masita, dan
Sawah milik Siti Nurhasanah;
o Sebelah barat : Sawah milik Darmawati
merupakan harta peninggalan almarhum H. Abd. Muin yang menjadi hak seluruh ahli warisnya;
4. Menyatakan Surat Permufakatan Jual Beli Nomor 103/SPJB-DT/IX/2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap almarhum H. Abd. Muin beserta seluruh ahli warisnya;
5. Menyatakan Surat Penyerahan Hak Milik/Tanah Persawahan yang ditandatangani oleh Penggugat I dan Tergugat mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tergugat;
6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menguasai, menggarap, dan menikmati hasil Objek Sengketa setelah menyatakan menyerahkannya kepada Penggugat I selaku ahli waris almarhum H. Abd. Muin;
7. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat, dalam keadaan kosong, damai, dan bebas dari penguasaan Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh hak darinya;
8. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat, secara tunai dan sekaligus;
9. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi memasuki, menguasai, atau menggarap Objek Sengketa tanpa persetujuan Para Penggugat selaku ahli waris almarhum H. Abd. Muin;
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban pengosongan dan penyerahan Objek Sengketa sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
12. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
