| Dakwaan |
KESATU.
----- Bahwa TERDAKWA SAKARIA bin DULLA, pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 11.10 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Kampung Salo Anrengnge, Desa Tungke, Kec. Bengo, Kab. Bone, Prov. Sulsel, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula ketika TERDAKWA bertanya pada seseorang yang berada di kumpulan mobil rental “dimana beli barang” dan orang yang ada dirental mobil tersebut menunjukkan sebuah rumah. Kemudian TERDAKWA menuju rumah yang ditunjukkan oleh pemilik rental mobil tersebut. Sesampainya disana TERDAKWA langsung mengetuk pintu dan seorang perempuan menemui TERDAKWA lalu TERDAKWA langsung menyampaikan maksud tujuannya datang ke tempat itu. Selanjutnya TERDAKWA bertanya berapa satu gram dan perempuan tersebut menyampaikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian TERDAKWA mengatakan mau membeli 5 (lima) gram. Selanjutnya TERDAKWA menerima narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang kemudian TERDAKWA bergegas menuju tempat rental mobil untuk menuju Sengkang. Sesampainya di Sengkang, TERDAKWA lanjut mencari mobil tujuan Bone dengan tujuan ke rumah BURHAN. Sesampainya di rumah BURHAN ternyata BURHAN tidak ada di rumah hanya ada ibunya BURHAN. Selanjutnya TERDAKWA dipersilahkan masuk ke dalam rumah oleh orang tua BURHAN dimana TERDAKWA langsung menuju kamar dan selanjutnya membagi-bagi narkotika golongan I jenis sabu yang ia bawa dari Palu tersebut dimana harga per paket shabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selama tinggal di rumah BURHAN, telah berhasil menjual sejumlah paket sabu ke beberapa pembeli ;
- Bahwa BNNP Sulawesi Selatan mendapatkan informasi bahwa di kampung Salo Anrengnge, Kec. Bengo, Kab. Bone, Sulawesi Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Pimpinan BNN Sulawesi Selatan memberikan perintah untuk dilakukan penyelidikan di daerah tersebut. Selanjutnya SAKSI IDHAN, S.Sos, MH dan Tim BNN Sulawesi Selatan melakukan profiling di Kec. Bengo tepatnya di kampung Salo Anrengnge, Desa Tungke. Kemudian tim menerima Informasi bahwa ada orang yang baru pulang dari Palu dan menginap di rumah salah satu warga di kampung dan orang tersebut baru datang sekitar 4 – 5 hari tinggal di rumah tersebut. Sekitar jam 09.00 WITA, SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNN melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang dimaksud, selanjutnya tim mendapatkan informasi dan melakukan strategi untuk melakukan tindakan ;
- Kemudian SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNNP Sulawesi Selatan memasuki rumah milik BURHAN dimana TERDAKWA sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya Tim BNN langsung mengamankan TERDAKWA. Lalu SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNNP Sulawesi Selatan bertanya kepada TERDAKWA, “dimana kau simpan barangmu?” dan dijawab oleh TERDAKWA “barang apa”. Kemudian tim melakukan peggeledahan badan dan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu di kantong celana TERDAKWA. Selanjutnya SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNNP Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di dalam kamar yang ditempati TERDAKWA dan ditemukan tas selempang warna HITAM di dalamnya yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal yang tersimpan dibawah kasur. SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNN Sulawesi Selatan juga melakukan interogasi kepada TERDAKWA dimana TERDAKWA menyampaikan bahwa ia mendapatkan narkotika Golongan I jenis sabu dari Palu, Sulawesi Tengah yang dibeli pada saat hendak menuju ke Bone.
- Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut terdapat barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu ;
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip bening masing-masing berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu ;
- 5 (lima) lembar pecahan Rp. 100.000,- ;
- 20 (dua puluh) lembar pecahan Rp. 50.000,- ;
- 2 (dua) lembar pecahan Rp. 5.000, - dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 1.000,- ;
- 1 (satu) buah tas selempang waran HITAM bertuliskan DEA BACK ;
- 14 (empat) belas lembar plastik klip bening ;
- 1 (satu) buat alat hisap atau bong lengkap dengan pipet ;
- 2 (dua) buah sendok sabu ;
Lalu SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNNP Sulawesi Selatan mengamankan TERDAKWA beserta barang buktinya untuk selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa TERDAKWA tidak mempunyai kewenangan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu ;
- Bahwa Narkotika Gol I jenis shabu yang ditemukan oleh Petugas BNNP Sulawesi Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik LB15HE/V/2026/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 26 Mei 2026, dengan hasil sebagai berikut :
IDENTIFIKASI SAMPEL
Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
Jumlah Sampel : A : 2 Sampel B : 7 Sampel
Berat Netto Awal : A : Sampel A : 0,1322 Gram
: B : Total Sampel B : 0,2759 Gram
Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 0,1147 Gram
: B : Total Sampel B : 0,2088 Gram
: 1 (satu) bungkus plastik bening kode didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-
masing berisikan :
A : kristal warna putih
: 1 (satu) bungkus plastik bening kode B didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-
masing berisikan :
B : kristal warna putih.
KESIMPULAN
A1 : Kristal : Positif Narkotika
A2 : Kristal : Positip Narkotika
B1 : Kristal : Positif Narkotika
B2 Kristal : Positif Narkotika
B3 Kristal : Positif Narkotika
B4 Kristal : Positif Narkotika
B5 Kristal : Positif Narkotika
B6 Kristal : Positif Narkotika
B7 Kristal : Positif Narkotika
Setelah dilakukan pemeriksaan sampel tanggal 25 Mei 2026
Sisa sampel setelah
Diperiksa (dikembalikan)
Register sampel : LB15HE/V/2026/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar
Instansi Pengirim : BNNP Sulawesi Selatan
Nomor : LKN / 0018-NAR/V/2026 BNNP Sulawesi Selatan/18 Mei 2026
LP/LKN/Tanggal
Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
Jumlah sampel : A : 2 Sampel B : 7 Sampel
Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 0,1147 Gram
: B : Total Sampel B : 0,2088 Gram
Nama tersangka/saksi : 1. Sakaria Bin Dulla (TERSANGKA)
Jenis Kelamin : Laki – laki
Alamat : Alamat Domisili : Kampung salo Angrengnge, Desa Tungke, Kec.Bengo, Kab.Bone, Sulawesi
Selatan
/Alamat KTP : Dusun Palkka, RT.5 RW. 5, Desa Walimpong, Kec. Bengo, Kab. Bone, Prop. Sulawesi
Selatan
Ciri- ciri Sampel : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A DIDALAMNYATERDAPAT 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK
BENING MASING-MASING BERISIKAN
A : KRISTAL WARNA PUTIH
: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE B DI DALAMNYA TERDAPAT 7 (TUJUH) BUNGKUS PLASTIK
BENING MASING-MASING BERISIKAN
B: KRISTAL WARNA PUTIH.
----- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA.
----- Bahwa TERDAKWA SAKARIA bin DULLA, pada hari pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 11.10 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Kampung Salo Anrengnge, Desa Tungke, Kec. Bengo, Kab. Bone, Prov. Sulsel, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bermula ketika TERDAKWA berada di Palu memesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan setelah menerima sabu tersebut, TERDAKWA bergegas menuju tempat rental mobil untuk menuju Sengkang. Sesampainya di Sengkang, TERDAKWA lanjut mencari mobil tujuan Bone dengan tujuan ke rumah BURHAN. Sesampainya di rumah BURHAN TERDAKWA dipersilahkan masuk ke dalam rumah oleh orang tua BURHAN dimana TERDAKWA langsung menuju kamar dan selanjutnya membagi-bagi narkotika golongan I jenis sabu yang ia bawa dari Palu tersebut dimana harga per paket shabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa BNNP Sulawesi Selatan mendapatkan informasi bahwa di kampung Salo Anrengnge, Kec. Bengo, Kab. Bone, Sulawesi Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Pimpinan BNN Sulawesi Selatan memberikan perintah untuk dilakukan penyelidikan di daerah tersebut. Selanjutnya SAKSI IDHAN, S.Sos, MH dan Tim BNN Sulawesi Selatan melakukan profiling di Kec. Bengo tepatnya di kampung Salo Anrengnge, Desa Tungke. Kemudian tim menerima Informasi bahwa ada orang yang baru pulang dari Palu dan menginap di rumah salah satu warga di kampung dan orang tersebut baru datang sekitar 4 – 5 hari tinggal di rumah tersebut. Sekitar jam 09.00 WITA, SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNN melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang dimaksud, selanjutnya tim mendapatkan informasi dan melakukan strategi untuk melakukan tindakan ;
- Kemudian SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNNP Sulawesi Selatan memasuki rumah milik BURHAN dimana TERDAKWA sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya Tim BNN langsung mengamankan TERDAKWA. Lalu SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNNP Sulawesi Selatan bertanya kepada TERDAKWA, “dimana kau simpan barangmu?” dan dijawab oleh TERDAKWA “barang apa”. Kemudian tim melakukan peggeledahan badan dan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu di kantong celana TERDAKWA. Selanjutnya SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNNP Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di dalam kamar yang ditempati TERDAKWA dan ditemukan tas selempang warna HITAM di dalamnya yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal yang tersimpan dibawah kasur. SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNN Sulawesi Selatan juga melakukan interogasi kepada TERDAKWA dimana TERDAKWA menyampaikan bahwa ia mendapatkan narkotika Golongan I jenis sabu dari Palu, Sulawesi Tengah yang dibeli pada saat hendak menuju ke Bone.
- Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut terdapat barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu ;
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip bening masing-masing berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu ;
- 5 (lima) lembar pecahan Rp. 100.000,- ;
- 20 (dua puluh) lembar pecahan Rp. 50.000,- ;
- 2 (dua) lembar pecahan Rp. 5.000, - dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 1.000,- ;
- 1 (satu) buah tas selempang waran HITAM bertuliskan DEA BACK ;
- 14 (empat) belas lembar plastik klip bening ;
- 1 (satu) buat alat hisap atau bong lengkap dengan pipet ;
- 2 (dua) buah sendok sabu ;
Lalu SAKSI IDHAN, S.SOS, MH dan Tim BNNP Sulawesi Selatan mengamankan TERDAKWA beserta barang buktinya untuk selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa TERDAKWA tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa Narkotika Gol I jenis shabu yang ditemukan oleh Petugas BNNP Sulawesi Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik LB15HE/V/2026/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 26 Mei 2026, dengan hasil sebagai berikut :
IDENTIFIKASI SAMPEL
Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
Jumlah Sampel : A : 2 Sampel B : 7 Sampel
Berat Netto Awal : A : Sampel A : 0,1322 Gram
: B : Total Sampel B : 0,2759 Gram
Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 0,1147 Gram
: B : Total Sampel B : 0,2088 Gram
: 1 (satu) bungkus plastik bening kode didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-
masing berisikan :
A : kristal warna putih
: 1 (satu) bungkus plastik bening kode B didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-
masing berisikan :
B : kristal warna putih.
KESIMPULAN
A1 : Kristal : Positif Narkotika
A2 : Kristal : Positip Narkotika
B1 : Kristal : Positif Narkotika
B2 Kristal : Positif Narkotika
B3 Kristal : Positif Narkotika
B4 Kristal : Positif Narkotika
B5 Kristal : Positif Narkotika
B6 Kristal : Positif Narkotika
B7 Kristal : Positif Narkotika
Setelah dilakukan pemeriksaan sampel tanggal 25 Mei 2026
Sisa sampel setelah
Diperiksa (dikembalikan)
Register sampel : LB15HE/V/2026/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar
Instansi Pengirim : BNNP Sulawesi Selatan
Nomor : LKN / 0018-NAR/V/2026 BNNP Sulawesi Selatan/18 Mei 2026
LP/LKN/Tanggal
Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
Jumlah sampel : A : 2 Sampel B : 7 Sampel
Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 0,1147 Gram
: B : Total Sampel B : 0,2088 Gram
Nama tersangka/saksi : 1. Sakaria Bin Dulla (TERSANGKA)
Jenis Kelamin : Laki – laki
Alamat : Alamat Domisili : Kampung salo Angrengnge, Desa Tungke, Kec.Bengo, Kab.Bone, Sulawesi
Selatan
/Alamat KTP : Dusun Palkka, RT.5 RW. 5, Desa Walimpong, Kec. Bengo, Kab. Bone, Prop. Sulawesi
Selatan
Ciri- ciri Sampel : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A DIDALAMNYATERDAPAT 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK
BENING MASING-MASING BERISIKAN
A : KRISTAL WARNA PUTIH
: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE B DI DALAMNYA TERDAPAT 7 (TUJUH) BUNGKUS
PLASTIK
BENING MASING-MASING BERISIKAN
B: KRISTAL WARNA PUTIH.
----- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------- |