Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
296/Pdt.P/2026/PN Wtp PANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 296/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq Yang Mulia Hakim, berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data identitas diri pada Paspor meliputi nama, tempat, tanggal, bulan serta tahun kelahiran Pemohon dari FENDI BIN SUPRATMAN lahir di Bone tanggal  25 Desember 1988 menjadi PANDI lahir di Saleko tanggal 15 Agustus 1991 dengan mengutip pada dokumen berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga,   dan Nomor Porsi Haji Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus seluruh dokumen paspornya kemudian melaporkan tentang Penetapan ini pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak