Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Wtp 1.Drs. Muh Ilyas
2.HJ Nurida
Kepala Kepolisian Resor Watampone Cq. Kasat Reskrim Polres Bone Cq. Kanit Reskrim Polres Watampone Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs. Muh Ilyas
2HJ Nurida
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Watampone Cq. Kasat Reskrim Polres Bone Cq. Kanit Reskrim Polres Watampone
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat perintah Penyidikan No. SP.Sidik/30/II/RES.1.6/2026/SATRESKRIM/POLRESBONE/POLDA SUL-SEL tanggal 02 februari 2025, adalah CACAT HUKUM, tidak SAH, dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGI???;

3. Menyatakan surat Ketetapan penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk / 134 / VII / RES. 1.6 / 2026 / SATRESKRIM / POLRES BONE / POLDA SULAWESI SELATAN, Tertanggal 31 Juli 2026, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;

4. Menyatakan segala keputusan atau tindakan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon, adalah TIDAK SAH; .

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya